Tiga ormas Islam menyatakan dukungannya terhadap keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang adil

Jakarta (JurnalPagi) – Sebanyak tiga organisasi massa (ormas) Islam yakni Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Perlindungan Fatwa Ulama (GNPF U), dan Presidium Alumni (PA) 212 melontarkan pernyataannya. untuk mendukung Hukum Dasar (MK) agar putusannya adil.

Terima kasih Tuhan Tadi pagi kami sudah menyampaikan pernyataan sikap kepada perwakilan MK, kata perwakilan FPI Sonhaji Saeed Mokhtar usai menyampaikan pernyataan sikap di gedung MK, Jakarta, Jumat.

Sonhaji menegaskan, pernyataan ini bertujuan untuk keadilan dan kebenaran demi kesejahteraan bangsa dan pemerintahan Indonesia, sehingga tegaklah keadilan di Indonesia bagi generasi mendatang.

“Kami datang dari desa-desa terpencil untuk menyampaikan pernyataan ini atas nama umat Islam di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dalam keterangan surat yang dikirimkan, ada lima posisi yang ditegaskan ketiga ormas tersebut, yakni pertama, dukungan penuh terhadap pengungkapan penyimpangan kualitas Pemilu (Pemilo) 2024 melalui mekanisme keberatan pemilu di Mahkamah Konstitusi. .

Kedua, ormas menuntut delapan hakim MK yang mengadili perselisihan Pemilu 2024 agar bertobat dan mengembalikan harkat dan martabat MK yang tercoreng akibat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Posisi ketiga ormas tersebut mendukung penuh delapan hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya demi menyelamatkan peradaban negara.

Tampilan Warna Pertunjukan Teater di Monas

LSI: 71% masyarakat menilai Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan adil dalam sidang PHPU.

Keempat, FPI, GNPF U, dan PA 212 berdoa semoga Tuhan SWT memberikan keberhasilan, bimbingan, dan keberanian kepada delapan hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik tanpa campur tangan.

Berikutnya pernyataan kelima, yakni ormas mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawasi, mengawal, dan ikut serta dalam delapan hakim MK agar dapat mengambil keputusan dengan seadil-adilnya sesuai dengan kebenaran dan amanat UUD 1945.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi akan mengambil putusan terhadap perkara Pilpres tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09:00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I Gedung Konstitusi RI. Pengadilan, Jakarta akan membaca

Sesuai jadwal yang dimuat di situs resmi MK, hakim konstitusi akan sekaligus membacakan putusan gugatan perselisihan pemilu presiden yang diajukan Enis Basudan-Mohimin Iskandar dan Ganjar Parano-Mahfoud MD.

“Pengumuman putusan pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB,” demikian jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.

Koresponden: Agatha Olivia Victoria
Diedit oleh: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *