PWI menyebut “hak penerbit” bisa meningkatkan kualitas hidup pekerja media

JAKARTA (JurnalPagi) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyebut aturan “hak penerbit” yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam bentuk peraturan presiden dalam waktu dekat bisa meningkatkan kualitas hidup pekerja media.

Oleh karena itu, PWI menyambut baik peraturan tersebut agar dapat segera diundangkan dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat yang baik bagi kondisi bisnis perusahaan media.

“Kalau perusahaan membaik secara ekonomi dengan hadirnya Perpres, kami sebagai organisasi jurnalis tentu menyambut baik karena kualitas (hidup) jurnalis pasti meningkat,” kata Ketua PWI Hendry Che. Bangun kepada JurnalPagi di Jakarta, Jumat.

Henry mengatakan, saat ini, ketika peraturan hak penerbit belum ada, banyak platform digital yang memperlakukan perusahaan media secara tidak adil.

Namun terlepas dari hak penerbit, ia yakin perusahaan media pasti bisa mencapai kesepakatan yang bisa menjadi bentuk apresiasi terhadap produksi berita dan memberikan dampak baik bagi bisnis perusahaan media tersebut.

“Kalau ada link, entah itu untuk perusahaan atau grup, kontennya akan dibayar, tidak apa-apa,” kata Hendry.

Menkominfo: Rancangan Perpres “Hak Penerbit” akan Segera Disetujui

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Boudi Ari Setiadi pada Jumat (2/9/2) mengumumkan persetujuan RUU Perpres tentang Hak Penerbit dalam waktu dekat.

Berbicara pada perayaan HUT ke-78 Persatuan Wartawan Indonesia, beliau mengatakan: “Dalam waktu dekat, dengan izin Tuhan Yang Maha Esa dan tentunya dengan kebijakan presiden, kita akan menyambut hari baik yang akan segera datang.” PWI) di gedung dewan. Pers, Jakarta.

Pemerintah dan pemangku kepentingan telah membahas aturan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital. Peraturan tersebut merupakan upaya bersama untuk mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas.

Bodi Ari mengapresiasi konsistensi komunitas pers Tanah Air dalam memantau proses pengesahan aturan tersebut. Menurutnya, proses diskusi dan pertukaran pendapat berjalan baik untuk menemukan titik temu mengenai perbedaan yang ada.

“Saya mengapresiasi kestabilan rekan-rekan semua dalam mengawal proses yang sangat panjang ini. Hal ini sudah kita diskusikan dan pemerintah sepakat peraturan ini harus disahkan secepatnya,” ujarnya.

Menkominfo menekankan, diperlukan dukungan semua pihak untuk mencapai keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas. Melalui rancangan Perper ini diharapkan ada payung hukum yang menjadi acuan bersama.

Kementerian Kominfo: Perpres “Hak Penerbit” dukung jurnalisme berkualitas

Direktur Jenderal Organisasi Internasional Revolusi Islam mengatakan: Teks Perpres tentang “hak penerbit” sudah pasti.

Meta Hadapi Gugatan 9,2 Triliun Rupiah dari Media Spanyol

Redaktur: Hernavan Vahiodono
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *