Persyaratan regulasi platform digital tidak mengurangi sisi positifnya

Jakarta (JurnalPagi) – Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Agus Sudibyo menilai salah satu syarat pengaturan platform digital adalah mengurangi sisi positifnya, termasuk perlindungan kebebasan berekspresi dan demokrasi. .

“Sisi positif dari transformasi digital harus dipertahankan untuk mendukung demokrasi dan kebebasan berpendapat. Kemudian, jangan mengatur hal-hal yang tidak perlu diatur atau diatur. Lebih dari sekadar peraturanHal tersebut disampaikannya pada pertemuan dialog media dengan topik “Al dan Keberlanjutan Media” yang digelar Senin di Jakarta.

Menko Polhukam: Pemerintah akan mengkaji regulasi untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Agus yang juga merupakan peneliti dan pembimbing bidang komunikasi, digitalisasi, dan filsafat sosial ini mengatakan: “Beberapa waktu lalu, muncul tren di sejumlah negara yang mencoba mengatur operasional platform dengan regulasi yang berbeda-beda, meski belum ada contoh negara yang melakukan hal tersebut. sebenarnya Peraturan yang dibuat telah berhasil.

Namun, ia percaya bahwa mendirikan platform ini adalah sebuah kebutuhan dan membutuhkan keberanian yang besar untuk memulainya.

“Hak penerbit dimulai dan ditolak oleh Jerman pada tahun 2015 penerbit Kemudian disempurnakan kembali, sehingga muncul formula yang lebih operasional. Peraturan ini adalah sesuatu Proses sedang berlangsungIbarat membangun rumah tumbuh, namun harus berani memulainya. Ia berkata: “Jika ingin menyesuaikan digitalisasi, syarat pertama adalah jangan takut dengan kelemahan.”

Kemenkominfo Ajak Platform Digital Pantau Perjudian Online Pilpres 2024

Sementara di Indonesia yang masih mementingkan hak penerbit, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada November lalu mengumumkan bahwa naskah peraturan pemerintah tentang hak penerbit sudah memasuki tahap akhir. Nantinya, jika perintah eksekutif tersebut ditandatangani oleh presiden, media mempunyai kewenangan untuk menuntut platform yang menggunakan kontennya untuk pembagian keuntungan. Platform tidak lagi bisa mendapatkan berita secara bebas dari media.

“Intinya apa yang dilakukan pemerintah selama ini sesuai kerangka Hak penerbit Saya pikir itu bagus. Ketika pemerintah melakukannya draf “Hak penerbit, masyarakat sipil, asosiasi media ikut terlibat,” kata Agus.

Draf Perpres Hak Penerbit Rampung Maret

Koresponden: Lia Vanadriani Santosa
Redaktur : Siti Zulikha
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *