JAKARTA (JurnalPagi) – Koordinator Aliansi Pengamat Masyarakat Mahkamah Konstitusi Gai Rengga Boro yakin Polri akan profesional dalam menangani laporan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Etihad masih memiliki kepercayaan 100% kepada kepolisian untuk kredibel dan profesional dalam menangani laporan polisi ini, mengingat hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan independen dalam menjalankan kekuasaan kehakiman dan tidak ada yang dapat mengintervensi mereka dengan cara apa pun. .lambat kata Ranga dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, Selasa.
Laporan pidana dugaan pemalsuan putusan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi itu merupakan rangkaian tindakan yang mencoba mendelegitimasi lembaga MK, menurut Serikat Pengamat MK.
“Menurut pandangan kami, laporan polisi ini merupakan upaya untuk mendelegitimasi MK sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada MK,” kata Ranga.
Asas “final and binding” berlaku bagi putusan Mahkamah Konstitusi, yang berarti segala upaya hukum tertutup terhadapnya. Dengan demikian, permohonan Perkara No. 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023 yang diajukan oleh Zico mengandung cacat Nebis In Idem.
“Selain itu, pemohon dalam permohonan Perkara No. 17/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Februari 2023 telah secara subyektif menyebutkan bahwa dua hakim dan satu panitera di MK dikecualikan dalam perkara ini,” ujar Ranga.
Sebelumnya dalam laporan ke Polda Metro Jaya, pihak terlapor adalah 9 hakim MK dan 2 panitera. Mereka diduga melanggar 263 tindak pidana pemalsuan.
Leon Molana, selaku pengacara Zico, mengatakan kepada wartawan pada Rabu (2/1): “Dalam laporan ini, kami sedang menyiapkan laporan (terhadap) 9 hakim konstitusi, serta 1 sekretaris, 1 sekretaris pengganti atas tuduhan pidana. perbuatan pemalsuan dan penggunaan Kami dari surat-surat palsu. .
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setivan