Pejabat Kementerian Pertanian mengakui puluhan juta rupee dikeluarkan untuk “perawatan kulit” anak dan cucu SYL.

Jakarta, KOMPAS.com – Mantan Koordinator Administrasi Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Commantan) Gambur Aditya mengaku dana Kementerian Pertanian digunakan untuk kebutuhan pribadi keluarga mantan Menteri Pertanian (eks) Syahral Yasin Limpu. (SYL).

Hal itu diungkapkan Gambur saat dipanggil sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian RI yang menjerat SYL.

Awalnya, Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh meninjau aliran uang Kementerian Pertanian yang diminta mantan Asisten Komisaris (ADC) atau SYL, Panji Harjanto.

Mantan Asisten Ungkap Dana Kementerian Pertanian untuk Bayar Ahli Kecantikan Anak SYL

Jika ada permintaan dari Panji, asisten terdakwa yang memberikan keterangan di sidang kemarin, apakah banyak permintaan dari Anda? tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Permintaan Punji biasanya seperti pemeliharaan, kan? perawatan kulitJampur menjawab, Pak.

Pejabat Kementerian Pertanian mengungkapkan, asisten SYL meminta uang untuk merawat anak SYL, Indira Chunda Tita. Bahkan, uang tersebut juga pernah digunakan untuk menghidupi cucu mantan Menteri Pertanian tersebut.

Momen Emosional SYL Menanggapi Komentar Mantan Asistennya


“Anak siapa, Tita?” hakim bertanya sebagai konfirmasi.

“Tita dan cucunya (SYL),” kata Gambur.

Hakim terus menyelidiki pengeluaran Departemen Pertanian untuk kebutuhan pribadi SYL. Hakim bahkan menanyakan di mana anak dan cucu politisi Partai Nasdem itu disimpan.

“Apakah (meminta uang) setiap bulan atau bagaimana?” “Kadang-kadang, Pak,” jawab Hakim Jampur, “tidak setiap bulan, tapi biasanya selalu ada.”

Tak sampai disitu, Hakim Rianto kemudian menelaah besaran dana yang dikeluarkan Kementerian Pertanian untuk mengasuh anak dan cucu SYL. Di hadapan juri, Gumpur mengaku Kementerian Pertanian juga mengeluarkan biaya puluhan dolar. perawatan kulit partikel untuk benda langsung

Sidang Dugaan Pungli SYL, KPK Tetapkan 3 Pejabat Senior Kementerian Pertanian Sebagai Saksi

“Berapa banyak yang biasanya kamu keluarkan sekaligus?” tanya hakim. Akhirnya totalnya kurang lebih Rp 50 juta, (satu kali) Rp 17 juta kira-kira Pak, kata Jampur.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Siyahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar 44,5 miliar dolar AS melalui pemerasan anak buahnya dan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli ini konon dilakukan SYL atas perintah Mohammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian. dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; Khusus Kepala Bidang Politik, Imam Mujahid Fahmed dan asistennya, Panji Harjanto.


mendengarkan berita terkini Dan Berita terpilih Kami ada di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *