Jadi undang-undang Ciptaker harus memasukkan para pekerja fleksibel ini….
Jakarta (JurnalPagi) – Pengawas Ketenagakerjaan Universitas Gadje Meda (UGM) Tajuddin Noor Effendi mengatakan pemerintah harus meninjau kembali undang-undang dan hak pekerja informal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Apa yang dimaksud dengan pekerja informal, yaitu pekerja yang sangat fleksibel seperti pengemudi ojek online dan pekerja teknologi informasi (TI)?
“UU ciptaker cenderung mengatur pekerja formal, jadi belakangan ini di Indonesia berkembang usaha yang fleksibilitas, sekarang banyak di Indonesia. Contohnya ojek online. Dan juga banyak pekerja lepas lainnya Ada yang berkembang pesat sejalan dengan kemajuan teknologi.”
Tadjadin berpendapat bahwa undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja perlu direvisi untuk memasukkan jenis pekerjaan informal ini untuk melindungi pekerja informal dan memastikan hak-hak mereka.
Dia juga berkata: “Jadi Undang-Undang Ciptaker harus memasukkan para pekerja fleksibel ini, misalnya orang-orang IT yang menderita kemarin karena perang di Ukraina, banyak dari mereka yang di-PHK.”
Menanggapi hal tersebut, Surya Lukita, Sekretaris Jenderal PHI dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan RI mengatakan, pihaknya saat ini tengah menjajaki berbagai jenis pekerjaan informal.
Soraya menjelaskan, jenis pekerja informal atau pekerja anjungan sudah lama menjadi fokus Kementerian Tenaga Kerja (Kamnaker), namun saat ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
“Tapi ini benar-benar menjadi perhatian kami, bahkan sejak undang-undang penciptaan lapangan kerja yang baru, bahkan sebelum dikeluarkan, kami telah berbicara dengan ojek dan perusahaan pemasok sepeda motor kami,” kata Surya.
Menurutnya, tantangan pekerja informal atau pekerja platform saat ini adalah kondisi mereka yang biasanya bukan karyawan dan hanya menjadi mitra perusahaan terkait.
Oleh karena itu, perumusan peraturan bagi pekerja informal berbeda dengan pekerja formal yang dapat diperluas ke semua sektor.
Jadi pembicaraannya, pembicaraan nasionalnya panjang sekali, pembicaraan informalnya lambat, tepat sasaran dan berbeda dengan pembicaraan formal karena semua pekerja di sektor formal bisa menyelenggarakannya. “Jika tidak resmi, kami tidak ingin menjadi sasaran karena situasinya sangat berbeda.”
Ketua KADIN Sambut UU Ciptaker untuk Kurangi Kemiskinan
Kemenaker Sebut UU Ciptaker Dorong Pembangunan Ekonomi Indonesia
Koresponden: Bayo Saputra
Editor: Bodhisantoso Budiman