Dana desa berwenang menangani bencana alam sesuai kewenangan desa
Jakarta (JurnalPagi) – Abdul Halim Iskandar, Menteri Pembangunan Perdesaan, Daerah Tertinggal dan Peralihan Migrasi (Mendes PDTT), menyatakan dana desa dapat digunakan untuk mengatasi gempa di Jayapura, Papua.
“Sahabat desa jangan ragu, penggunaan dana desa untuk penanggulangan bencana alam diperbolehkan menurut kewenangan desa,” kata PDTT Mendes di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, penggunaan kredit pedesaan untuk menghadapi bencana alam dapat digunakan untuk mengaktifkan posko pengungsian, menyiapkan dapur umum, layanan darurat kesehatan dan medis, melindungi tempat-tempat yang terkena bencana dan evakuasi, serta layanan dukungan psikososial.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada para korban yang meninggal dunia akibat gempa yang mengguncang Jayapura, Papua.
Dia berkata: Saya menyampaikan belasungkawa atas gempa bumi di Papua, yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Survei Geologi minta warga bangun gedung tahan gempa di Jayapura.
Secara terpisah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan empat orang meninggal dunia akibat gempa bermagnitudo 5,4 yang melanda kota Jayapura, Papua, Kamis.
Asep Khalid, Direktur Eksekutif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jaipura, menjelaskan empat korban ditemukan di bawah reruntuhan bangunan kantin yang ambruk akibat gempa.
Asp mengatakan, lokasi kantin berada di atas air di kawasan kota Jaipura, sehingga proses evakuasi dilakukan oleh tim ahli selam.
“Ada kafe yang roboh dan empat orang meninggal dunia. (Korban) berada di dalam kafe, syok kemudian roboh. Runtuh dan (korban) remuk. Bangunan itu langsung jatuh ke laut. Bangunannya di pinggir dari tebing,” kata Asp.
Koresponden: Zoubi Maherfi
Editor: Budi Santoso