KPU Garut mengusut laporan pelanggaran etika ketenagakerjaan PPS

Garut (JurnalPagi) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pakanjang, menyusul laporan Bavaslu Garut. Terkait dugaan pelanggaran tersebut

“Kami sudah menerima surat rekomendasi dari Bavaslu Garut, demikian laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh anggota PPK,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri kepada wartawan di Garut, Selasa, akan kami cek.

Ia mengatakan, Bavaslu Garut telah resmi menyerahkan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan (PPK) Kabupaten Paknjang terkait hasil laporan masyarakat atas dugaan jual beli jabatan PPS di Kabupaten Paknjang.

Bavaslu minta KPU buka data tahapan kolusi Pemilu 2024

Dikatakannya, rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan, KPU Garut telah menindaklanjuti dan mengadakan rapat umum untuk membahas masalah kode etik penyelenggara pemilu yang diduga sebagai petugas PPK di Paknjang. Daerah

Ia mengatakan: “KPU telah mengadakan rapat umum, yang hasilnya akan menulis surat rekomendasi lagi kepada Bavaslu terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.”

Ia mengungkapkan, KPU Garut telah mengacu pada ketentuan Bab 3 huruf B Nomor 2 dan 4 Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang teknis penindakan peraturan tersebut dalam penyidikan laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat PPS. Pelanggaran etika

Dikatakannya, sesuai aturan, KPU Garut meminta Bavaslu Garut sebagai pelapor untuk mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam rekomendasi, untuk kemudian KPU Garut mengatur langkah-langkah terkait rekomendasi yang diberikan Bavaslu.

Dia mengatakan: “Jadi sekarang, sesuai mekanisme, kami masih menunggu keputusan Bavaslo untuk KPU.”

Setelah itu, KPU Garut masih harus mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat PPK Paknjang, kata Junedin.

Dikatakannya, selama ini kegiatan PPK dan PPS di Paknjang masih menjalankan tugasnya sesuai agenda Pilkada 2024.

Dia berkata: “Sanksi belum dapat diterapkan dan mereka masih melakukan proses pemilihan.

Jika dari hasil kajian nantinya diketahui memberatkan, maka anggota PPK dan PPS yang terlibat dalam jual beli jabatan PPS akan dikenakan sanksi berupa pemecatan dari jabatannya, kata Junaidin.

Dia berkata: Jika kejahatan terbukti, ada tiga sanksi, yang pertama adalah pemecatan, yang kedua adalah peringatan keras, dan yang ketiga adalah teguran.

Bavaslu minta KPU buka data tahapan kolusi Pemilu 2024
Bawaslu Jakbar ajak warga berperan aktif pantau Pilkada 2024.
Bavaslu: Pantauan Pemilu 2024 Tak Ada Masalah Terkait Sistem Pemilu.

Pemberita: Purnama gratis
Editor: Tafsir al-Tirmidzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *