Kementerian Komunikasi dan Informatika “menghapus” 51 konten palsu selama kampanye pemilu.

Jakarta (JurnalPagi) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengatakan pihaknya telah “menyingkirkan” 51 konten palsu selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menerbitkan 175 penjelasan terkait pemberitaan bohong pemilu saat kampanye.

“Selama masa kampanye Pemilu 2024, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghapus 51 artikel terkait pemilu dan menerbitkan sekitar 175 penjelasan mengenai kecurangan pemilu,” kata Bodi Ari dalam keterangannya. , Sabtu.

Menkominfo mengajak masyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam pemilu.

Pernyataan itu disampaikannya usai debat untuk Indonesia cerdas pada pemilu di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/1).

Bodhi-Ari menyatakan, pada masa kampanye pemilu 2024 konten-konten yang bersifat menipu tidak sebanyak pada pemilu 2019.

Bodi Ari menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai peran dalam menyebarluaskan informasi seputar pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas. Menurut dia, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara pemilu.

Ia mengatakan, selain berupaya menangani konten dan literasi digital, kami juga menggandeng KPU dan Bawaslu untuk mendukung pelaksanaan pemilu.

Pengamat Ingatkan Kementerian Kominfo, Modus Kecurangan Pemilu Makin Beragam

Bodi Ari mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menandatangani beberapa nota kesepahaman mengenai pemanfaatan layanan informasi dalam penyelenggaraan dan pemantauan pemilu dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Salah satunya adalah perjanjian kerja sama antara Bagian Umum Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Bavaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pemantauan pelaksanaan pemilu.

Beliau mengatakan: Oleh karena itu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan memelihara serta menggunakan sistem elektronik, dengan memberikan pedoman dan piagam etika.

PWI Pusat Resmikan Satgas Anti Kecurangan untuk Cegah Kecurangan Jelang Pemilu 2024.

Koresponden: Fetor Rochman
Redaktur : Siti Zulikha
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *