Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta arahan dari KPAI untuk menindaklanjuti pengaduan terkait “game online”.

Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar pertemuan dengan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta saran tindak lanjut pengaduan Game online yang dinilai mengandung unsur kekerasan dan dapat berdampak buruk bagi anak.

Pembicaraan dengan perwakilan KPAI ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyelesaikan kajian sebelum mengambil keputusan terkait permainan tersebut.

“Saya mau bicara dengan KPAI soal itu, saya mau tanya Pintu masuk “Bagaimana, karena kita ingin ekosistemnya sehat, ya, makanya kita harus mengkajinya,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Bodi Ari Setiadi, saat dihubungi. Selasa.

Bodhi mengatakan kementerian memerlukan kajian mendalam untuk mengkaji dampak sosial dari konten kekerasan dalam game terkait.

Menurutnya, pemblokiran permainan Hal ini tidak dapat dilakukan dengan segera karena kementerian juga harus mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap ekosistem terkait. permainan Seperti sebuah ekosistem Olahraga elektronik.

“Iya, seperti kalau kita nonton film. Misalnya film “Siksa Kubur”, ada teman-teman yang langsung bertaubat setelah menonton filmnya, tapi ada juga teman-teman yang jadi lebih brutal setelah menonton filmnya. Apakah ini efeknya? karena adalah film itu

LPAI meminta pemerintah melarang game online mengandung kekerasan
Pemerintah Siap Larang Game Kekerasan

KPAI pada Jumat (26/4) kembali meminta pemerintah menerbitkan aturan pemblokiran permainan Daring yang tidak mematuhi aturan sebagai upaya melindungi anak di ranah daring.

“Peran pemerintah adalah mengatur dan menciptakan teknologi untuk memantau dan memblokir Game online Anggota KPAI, Kavian, menilai hal itu tidak sesuai aturan.

Kavian mengatakan itu penerbitnya permainan Wajib mematuhi peraturan dan menyampaikan informasi produknya secara transparan kepada masyarakat.

Menurut dia, game online dan konten digital yang mengandung unsur kekerasan, perilaku menyimpang, dan perjudian dapat diblokir berdasarkan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tentang klasifikasi game.

“Dari peraturan ini jelas bisa diblokir jika berdampak pada perilaku anak yang mengikutinya. permainan kata Kavian.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Pertimbangkan Rekomendasi Pemblokiran Game Free Fire
Atash Azad Ikut Piala Olahraga Dunia,

Redaktur: Meriati
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *