Kemendes PDTT-ITB menggunakan teknologi tepat guna di kawasan 3T

Upaya ini dilakukan untuk kesejahteraan warga desa

JAKARTA (JurnalPagi) – Kementerian Pembangunan Perdesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transisi (Kemendes PDTT) bersama Institut Riset Teknologi dan Dinas Sosial (ITB) Bandung mengimplementasikan teknologi tepat guna di daerah 3T (Belum Berkembang, Terpenting dan Terluar). .

Kepala Pusat Program Pembangunan Terpadu Desa, Daerah Tertinggal dan Migrasi Migran di Jakarta mengatakan: Kami dan ITB telah mengimplementasikan teknologi tepat guna melalui program Desanesha di 30 desa di Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara.

Ditambahkannya: Dalam mensosialisasikan integrasi program dan sinergi di bidang pencapaian tujuan pembangunan desa berkelanjutan berbasis teknologi tepat guna di lokasi 3T wilayah timur Indonesia, 30 desa yang menjadi sasaran teknologi tepat guna termasuk 22 desa belum berkembang dan delapan desa sangat maju tidak berkembang. desa

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris LPPM ITB Danny Wiley Junidi menambahkan melalui aplikasi yang dikembangkan ITB, warga desa yang terdaftar dapat menyampaikan permasalahan desa.

Kemudian permasalahan di desa tersebut dikirim ke profesor ITB yang mengkhususkan diri pada masalah desa.

Dijelaskannya: “Selanjutnya profesor dan warga desa berkoordinasi untuk memecahkan masalah melalui teknologi tepat guna yang dikembangkan oleh dosen masing-masing.”

Kemendes PDTT: GTTGN wadah para inventor mengembangkan kreativitas

Bankalan tingkatkan ekonomi pertanian dengan teknologi tepat guna

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Penerangan Kementerian Pembangunan Desa PDTT, Ivanovich Augusta menilai, kerjasama tersebut akan bermanfaat bagi desa karena ITB memiliki kelebihan yaitu teknologi yang dapat bekerja langsung di bidang tersebut.

Dia berkata: Semua upaya ini ditujukan untuk kesejahteraan penduduk desa.

Ia menjelaskan, lokasi desa tertinggal dan sangat tertinggal dalam kegiatan ini adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain Kabupaten Alor delapan desa, wilayah Rote Ndao lima desa, wilayah Belu tiga desa, wilayah Timur Tangah Otara dua desa dan Sabu. . Raijwa adalah ukuran dari dua desa.

Kemudian Provinsi Maluku Utara meliputi Wilayah Pulau Morotai dengan lima desa dan Wilayah Kepulauan Sula dengan lima desa.
partikel untuk objek langsung

Koresponden: Zoubi Maherfi
Editor: Budi Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *