Ilham menghadiri sidang lanjutan Permohonan Permohonan Perdata Nomor 769/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Selain itu, ia juga berharap Indosat sebagai penyedia layanan telekomunikasi dapat memperbaiki sistem prosedur operasi (SOP) untuk memantau data pribadi pengguna agar kejadian yang dialaminya tidak terulang kembali.
Kasus peretasan rekening bank Ilham Bintang dengan menggunakan nomor ponsel bisa menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada dalam menjaga data pribadi.
Hakim merekomendasikan perdamaian dalam kasus 100 Miliar Elham Bintang.
Dalam gugatan perdata, Elham Bintang yang didampingi pengacara dari Kantor Hukum Kailimang dan Punto, dengan sejumlah tergugat, yakni PT Indosat Tabak sebagai tergugat I, PT Bank Persemakmuran sebagai tergugat II, Dessar alias Irvin sebagai tergugat. terdakwa ketiga, Tetti meronta. Rosmiawati sebagai tergugat keempat, Wasno sebagai tergugat kelima, Arman Yunianto alias Jos sebagai tergugat VI, dan Pegik sebagai tergugat ketujuh.
Kuasa hukum Elham Bintang, Mohammad Ibnu Prabowo mengatakan, sidang digelar dengan agenda mediasi dengan dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, Indosat dan Commonwealth Bank.
Ibnu mengatakan, dalam mediasi tersebut, pihaknya memberikan gambaran tentang persidangan dan gugatan perdata yang sedang berjalan.
Tentang Ilham Bintang, regulator menilai sistem penggantian kartu SIM
“Sekarang, “Kemudian majelis hakim sudah meminta agar pada sidang berikutnya, tergugat terlebih dahulu memberikan tawaran kepada kami seperti apa tawaran perdamaian itu, apakah memang ada titik terangnya.”
Dalam permohonan yang diterbitkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penggugat meminta majelis hakim menerima gugatan untuk seluruhnya, yang menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat terdakwa kelima, terdakwa keenam, dan terdakwa ketujuh melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat pertama, tergugat kedua, tergugat ketiga, tergugat keempat, tergugat kelima, tergugat keenam, dan tergugat ketujuh untuk mengganti kerugian berupa uang sebesar 255.124.666 rupee dan kerusakan non-uang. . 10 miliar rupee dalam kerusakan serta biaya kasus kepada terdakwa.
Mediasi Gagal, Elham Bintang Lanjutkan Gugatan 100 Miliar Riyal