Bali sudah mulai menerapkan pajak turis asing sebesar Rp 150.000 per orang

Badung, Bali (JurnalPagi) – Pemerintah Provinsi Bali mulai memberlakukan pajak terhadap wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150.000 per orang yang berlaku mulai Rabu pukul 00.00 Wita.

Di sela-sela pengawasan penerapan pajak turis asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Kokorda Bagus Pemion mengatakan: “Kami telah menyiapkan petugas untuk memindai di sekitar pintu masuk internasional. daerah.” Bali, Rabu dini hari.

Untuk tahap awal, pihaknya menyiapkan tujuh instrumen Pemindai kode batang seluler Atau alat pemindai ala ponsel yang memindai penerimaan pajak berdasarkan barcode.

Petugas bersiaga untuk memindai setiap wisatawan asing yang keluar dari area umum Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Di kawasan itu juga telah didirikan loket layanan penjemputan wisatawan asing di dekat meja layanan penumpang.layanan pelanggan).

Terdapat sembilan petugas Bank BPD Bali sebagai bank persepsi yang melakukan pembayaran wisatawan asing di gerbang kedatangan dan juga terdapat petugas Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang bertugas memindai bukti pembayaran.

Kokorda Pemion menambahkan, awalnya pihaknya berencana memasang alat pemindai tetap di kawasan tersebut.

Ia mengatakan, namun berdasarkan evaluasi ditemukan penempatan alat pemindai statis berpotensi menimbulkan antrian panjang yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan asing.

Ia menambahkan, apabila wisatawan asing sudah membayar biaya dan tidak berkesempatan melakukan scan di pintu masuk internasional bandara, maka dapat melakukan scan di hotel, biro perjalanan, dan tempat wisata.

Kami tidak ingin membuat antrian tambahan, jadi kami menggunakan pemindaian yang lebih halus untuk langkah awal seluler Pertama, katanya.

Untuk itu, Pemprov Bali telah mengubah Peraturan Gubernur Nomor 35 tentang Tata Cara Pembayaran Bagi Wisatawan Asing menjadi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024.

Dia menjelaskan, dalam revisi tersebut disebutkan pembayaran pajak turis asing tidak boleh dilakukan di pintu masuk Bali, melainkan bisa dilakukan sebelum keberangkatan di hotel, biro perjalanan, dan destinasi wisata.

Wisatawan asing dapat membayar biayanya, termasuk melalui sistem Love Bali di laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum masuk atau setidaknya sebelum memasuki gerbang masuk wisatawan asing di Pulau Dewata.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali I Nyoman Sudharma mencatat, sejak sidang pada 7 Februari hingga 13 Februari pukul 18.00 WITA, retribusi wisman sebesar Rp 2,2 miliar berhasil dikumpulkan oleh 14.131 orang.

Peningkatan jumlah pengeluaran tersebut menunjukkan minat dan semangat wisatawan mancanegara untuk berkontribusi terhadap keberlangsungan pariwisata Bali.

Dana pajak wisatawan asing digunakan untuk membiayai upaya perlindungan budaya dan lingkungan alam Bali, termasuk masalah sampah, perbaikan daya tarik wisata, infrastruktur, jalan, dan peningkatan promosi pariwisata.

Penerapan pajak asing langsung pertama di Bandara Ngurah Rai juga digelar di hadapan Kepala Eksekutif BPD Bali Nyoman Sudharma, Presiden Asosiasi Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana dan instansi terkait lainnya.

Koresponden : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Eddie M.Jacob
Hak Cipta © JurnalPagi 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *