“Jadi kalau koalisi besar bisa berakhir dengan satu mitra saja. Itu juga harus diperhatikan, minimal harus ada dua mitra,” kata Yusril.
Jakarta (JurnalPagi) –
“Belum terlihat Bagaimanapun, tetapi kami berhati-hati agar hal ini tidak terjadi. Jika saya orang konstitusional, saya selalu menunggu untuk berpikir. Jangan sampai ini terjadi,” kata Yusril di kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (13/4) malam.
Untuk itu, kata dia, koalisi besar yang membahas penggabungan Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Besar Kebangkitan Indonesia (KKIR) dan PDI Perjuangan harus tetap mengajukan minimal dua pasangan calon presiden dan calon pendamping. .
KIB terdiri dari Partai Golkar, PAN dan PPP. Sedangkan KKIR terdiri dari Partai Gerindra dan PKB. Jika PDI Perjuangan ikut koalisi besar, KIB dan KKIR terbuka.
Menurutnya, jika hanya ada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, akan menjadi masalah bagi konstitusi Indonesia. Untuk itu, dia berharap ada dua hingga tiga nama calon presiden dan wakil presiden yang muncul di Pilpres 2024.
“Karena amandemen UUD 1945 menunjukkan harus ada dua pasangan calon. Kalau ada satu apakah bisa dilaksanakan? Kalau saya membaca undang-undang, intinya satu itu dua,” ujarnya.
Yisril pun mengaku sudah berbicara dengan Zulkifli Hassan, Ketua Umum Partai Nasional (PAN) yang berkuasa. Dia menilai, pemilihan umum (pemilu) nasional tidak bisa dilakukan hanya dengan satu pasangan capres dan rival.
“(Masa jabatan) presiden berakhir pada 20 Oktober, siapa yang akan bertanggung jawab di negara ini besok? Kami dan PAN sepakat untuk bertemu kapan-kapan dan berbicara tentang mengatasi krisis seperti yang kami tunjukkan sebelumnya pada tahun 1998,” ujarnya. . Mari kita diskusikan.”
Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pilkada), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi syarat memperoleh minimal 20 kursi. memiliki Persentase jumlah kursi di Republik Demokratik Rakyat Korea atau perolehan 25% suara sah nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya.
Koresponden: Narda Margaretta Sinambala
Editor: Imam Bodilaksono