Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta pelaku usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM) mendaftarkan kekayaan intelektual pada produknya agar dapat memberi nilai tambah.
Sandy menyebut Taman Kesenian Jakarta sebagai peningkatan ekonomi kreatif
“Kalau sudah punya produk dan brand, kita (UMKM) berharap mereka bisa mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Karena ke depan, produknya akan memiliki nilai tambah yang lebih baik,” ujar Mohammad, Vice President Digital Economy and Creative Product pada acara tersebut. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Neil Al-Hamam dalam pertemuan di Jakarta, Kamis.
Kekayaan intelektual sangat erat kaitannya dengan produk ekonomi kreatif, dan jika didaftarkan secara hukum tentu dapat melindungi ide-ide yang terkandung dalam produk tersebut, ujar pria bernama Neil.
Pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat membantu UKM ekonomi kreatif untuk memperluas cakupan pasarnya dengan mudah.
Neal mencontohkan manfaat pendaftaran IP yang telah dirasakan pelaku ekonomi kreatif asal Amerika Serikat yang tidak hanya menembus pasar domestik tapi juga bisa berekspansi ke luar negeri.
Minecraft mendorong pembuat film mengambil risiko dalam pekerjaan mereka
“Mari kita ambil Amerika Serikat sebagai contoh,” kata Neal. “Bisnis rata-rata didasarkan pada kekayaan intelektual. Seperti film, teknologi, dll. Semua kekayaan intelektual mereka terdaftar.”
Mendorong UKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual secara legal juga penting karena menurut survei Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2020, hanya kurang dari dua persen UKM yang telah mendaftarkan mereknya.
Kemudian, kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual masih tergolong rendah, karena temuan menunjukkan bahwa kurang dari 30% UMKM yang menyadari pentingnya kekayaan intelektual.
Berkaca dari hal tersebut, Kemenparekraf juga telah menginformasikan bahkan menyiapkan ruang bagi para pegiat UMKM terpilih untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Rencananya akan diluncurkan pada tahun 2023 dengan harapan banyak usaha kecil menengah yang mengembangkan usahanya setelah mendaftarkan kekayaan intelektual.
Adapun berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan kecil dan menengah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, mereka telah memiliki produk dan merek tertentu.
Selain itu, perusahaan kecil dan menengah diharapkan memiliki target pasar yang spesifik.
Perusahaan kecil dan menengah dapat mendaftarkan kekayaan intelektualnya langsung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sandy Apresiasi Mitra Hebat Indonesia Dukung Produk Lokal
Manpowercraft Jelaskan Beberapa Program Hadapi Era Transformasi Digital
Koresponden: Livia Cristianti