Jakarta (JurnalPagi) – Pinto Token (PTU) telah diumumkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai salah satu dari 501 cryptoassets yang telah lolos proses pengujian Bappebti.
Putu Token (PTU) adalah aset kripto yang terdaftar sebagai token yang diperdagangkan oleh Bappebti sejak tahun 2022. Prioritas kami adalah menyediakan keamanan untuk pengguna Dengan menawarkan aset kripto yang diperdagangkan yang telah melewati serangkaian uji keamanan Proses analisis hierarkis (AHP) sudah diimplementasikan Bappebti,” kata Chief Marketing Officer PINTU Timothy Martin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Token PTU adalah aset crypto yang dibangun di atasnya Blockchain Ethereum dan mengikuti standar ERC-20, dengan total pasokan maksimum 300 juta token. Token PTU terus mengalami pengembangan dengan fitur Taruhan PTU pada Januari 2022, yang menawarkan berbagai manfaat investasi, termasuk transmisi aset gratis melalui jaringan. Blockchain, Referensi tambahan bonus, dan penarikan saldo gratis sebesar Rs.
Pintu aula BUIDLRS dengan ETH Indonesia
“Memaksimalkan fitur Staking PTU memungkinkan pengguna untuk mendapatkan berbagai hadiah dengan ‘mengunci’ atau melakukan Pertaruhan Aset token PTU di aplikasi PINTU. Dari peluncuran hingga Juni 2023, pengguna aktif melakukannya Pertaruhan Timo berkata: Token PTU telah meningkat hingga 8 kali lipat.
Timo mengapresiasi Bappebti atas regulasi yang berlandaskan prinsip inovasi sesuai regulasi.
“Melalui kerja sama dengan Bappebti, program PINTU telah memberikan layanan kepemilikan saham dan perdagangan token PTU sesuai dengan standar yang ditetapkan Bappebti,” kata Timo.
Mendaftar di Bappebti juga menegaskan komitmen PINTU terhadap kepatuhan terhadap peraturan sambil memastikan mereka dapat berinovasi di ruang crypto dan memberikan keamanan dan kepercayaan kepada pengguna.
Manfaatkan Fluktuasi Harga Crypto Melalui Fitur Aplikasi Pintu
Ajaib: Sentimen positif bakal mendongkrak harga aset kripto di Juli 2023
Kaspersky Ungkap Cara Phisher Mencuri Aset Kripto
Pemberita: Maria Rosari dei Putri
Editor: Natisha Andarningtias