Syarat minimal pencalonan DPD di Dapil Kalsel adalah 2000 pemilih.

Banjarmasin (JurnalPagi) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Noor Zazin menyatakan, dukungan minimal yang diperlukan untuk mengikuti Pemilu 2024 bagi anggota DPD RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel adalah 2.000 orang. pemilih

Nour Zazin mengatakan, Sabtu di Banjarmasin, “Tahap awal pemberian dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 6 Desember 2022.

Menurutnya, pemberian dukungan berbeda dengan pemilu sebelumnya yang pada dasarnya adalah penyerahan berkas dukungan ke kantor KPU, namun kali ini pendaftaran dan pendaftaran DPD dilakukan melalui sistem informasi kandidat (Ceylon).

Dijelaskan pula, dukungan pemilih tidak lagi menggunakan kertas atau dokumen, melainkan masuk melalui Silon ke rekening masing-masing calon peserta pemilihan anggota DPD.

Ia mengatakan, untuk format dukungan pemilih dapat diunduh di website KPU.

Bagi yang ingin mendaftar sebagai calon anggota DPD RI, pihaknya menghimbau agar menyiapkan dukungan berupa tanda tangan dan fotokopi KTP pendukung.

Sedangkan menurut Nurzazin, mereka yang menjadi anggota DPRD harus mundur jika ingin maju dalam pemilihan anggota DPD RI.

Demikian pula Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan pegawai BUMN dan BUMD atau badan lain yang dibiayai dana pemerintah harus mengajukan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, lanjutnya.

Sebelumnya, pada Pemilu 2019, empat orang anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Kalsel yakni Habib Abdul Rahman Bahasim dengan 394.026 suara sah, Gusti Farid Hassan Aman dengan 317.661 suara, Habib Zakaria 4, Habib Zakaria 4, Habib Zakaria 4 4, Habib 8 Bhasi, 2 Habib 4, Habib Zakaria 99, terpilih 2 suara. 231192 suara.

Pemberita: Kata
Editor: D.Dj. Clevantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *