Untuk mendapatkan layanan Samsat travel, warga diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan seperti KTP, BPKB, dan STNK masing-masing dengan salinannya.
Jakarta (JurnalPagi) – Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Samsat keliling di 14 kecamatan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadtabek), Rabu.
Menurut akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, area layanan Samsat Keliling Jadetabek adalah sebagai berikut:
- Semling Jakarta Pusat Di Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pada pukul 08:00-14:00 WIB.
- Semling, Jakarta Utara Di tempat parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading 08:00-14:00 WIB.
- Samling Jakarta Barat di Citraland Mall mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB;
- Samling Jakarta Selatan di Parkir Samsat Jakarta Selatan pada pukul 08:00-15:00 WIB dan di TMP Kalibata pada pukul 08:00-14:00 WIB;
- Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati mulai pukul 08:00 hingga 15:00 WIB.
- Review kota Tangerang Di Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci 08:00-14:00 WIB.
- Smalling Sildog di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pada pukul 09:00-12:00 WIB dan Ruko Azores Banjar Wijaya Ciledug pada pukul 09:00-14:00 WIB;
- Samling Serpong Di Parkir Samsat Serpong 08:00-14:00 WIB dan ITC BSD 16:00-19:00 WIB;
- Semling Ciputat Kantor Desa Pondok Betung dan Pasar Timur Ciputat Gintung pada pukul 09:00-12:00 WIB.
- Kelapa kedua Di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Page G Town Square pada pukul 08:00-14:00 WIB.
- Review kota Bekasi Di Halaman Kantor Kelurahan Bojong Menteng 16:00-18:00 WIB.
- Pengambilan sampel wilayah Bekasi Di Ruko Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi pada pukul 08:00-13:00 WIB.
- sampel Depok di tempat parkir Samsat Depok mulai pukul 08:00 hingga 11:30 WIB;
- Samling Cinre Di tempat parkir Samsat Sinre mulai pukul 08:00 hingga 12:00 WIB.
Untuk mendapatkan pelayanan Samsat travel, warga diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan seperti KTP, BPKB dan STNK masing-masing dengan salinannya.
Bengkel keliling Semsat ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan pergantian plat nomor harus langsung ke kantor Semsat.
Warga Diimbau Jangan Terkecoh dengan Status Tiket Lewat WhatsApp
Pengkhotbah: Ilham Kausar
Editor: Ganet Aerospace