PSSI bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan pada wasit

Profesi wasit sangat rawan terhadap kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan

Jakarta (JurnalPagi) –

PSSI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 dan Liga 2.

Hal itu tercapai saat Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anguru Eko Kahio dan Presiden PSSI Eric Tuhir menyerahkan kartu anggota kepada delegasi wasit yang berjumlah 353 orang di kantor Kementerian BUMN, Kamis.

“Wasit benar-benar menjadi perhatian saya dalam upaya membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Jadi, pada langkah awal ini, faktor kesejahteraan sangat penting dengan menjadikan wasit sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eric dalam keterangan tertulis yang diperoleh wartawan.

Harapan serupa diungkapkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Angoro, yang menyatakan bahwa semua pekerja memiliki hak dasar untuk mendapatkan perlindungan.

mengatakan: “Ini merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Selain itu, profesi wasit sangat rawan terhadap kecelakaan kerja di dalam maupun di luar lapangan. BPJS.” Angora.

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi para juri terbagi dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan perlindungan ini, jika terjadi kecelakaan saat bekerja sebagai wasit, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya pengobatan hingga sembuh. Jika arbiter tidak dapat bekerja selama masa pengobatan dan pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayar 100% gajinya selama satu tahun dan selanjutnya 50% sampai sembuh.

Ke depan, PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan tim pendukung untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penceramah : Rauf Ender Adipati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *