Projo menyatakan menolak menunda pilkada dan memperpanjang masa jabatan Jokowi

JAKARTA (JurnalPagi) – Calon Bendahara Umum Partai Baros Panel (Projo) menyatakan Projo menolak wacana penundaan pilkada dan perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo tiga periode.

Panel di kantor DPP Projo, Jakarta, Rabu mengatakan: “Hari ini, DPP Projo kembali secara resmi menyatakan sikap kami. Selamatkan Jokowi dan tolak penundaan pilkada. Bagi kami, isu penundaan pilkada dan tiga syarat berbahaya Itu untuk Jokowi .” .

Menurutnya wacana ini berbahaya karena bertentangan dengan UUD 1945, demokrasi dan semangat reformasi. Dia juga percaya bahwa wacana ini dapat memicu lahirnya kekuatan totaliter.

“Dan kita mungkin tidak dalam posisi menyetujui tindakan berbahaya,” katanya.

Charta Polity: Kekuatan Pilkada Ganjar Meningkat Usai KTT Nasional Projo

Pengamat Politik Jokowi Memberkati Ganjar Pranu di Rakernas Projo

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik Projo Handoko juga mengatakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden berbahaya dan merusak bangunan demokrasi.

Ia mengatakan, “Suara-suara ini seolah meniadakan konstitusi dan demokrasi serta mengganggu pendekatan pemerintahan Jokowi yang telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai tanggal pemilihan umum.”

Dia melanjutkan: Selain itu, wacana penundaan pemilu tidak memiliki dasar, prasyarat dan syarat yang mengharuskan penundaan pemilu.

“Bagi Projo, perolehan suara ini sebenarnya berpotensi menjatuhkan kepemimpinan Jokowi yang selama ini berjalan sangat baik dengan berbagai perkembangan yang teridentifikasi,” ujarnya.

Ia membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode dan menyelenggarakan pemilu nasional setiap lima tahun agar ada sirkulasi elite untuk melanjutkan regenerasi yang berlandaskan demokrasi berdasarkan pemerataan kekuasaan.

“Ini akan menjadi sikap mendasar bagi proyek-proyek bahwa kami berada di garis depan nilai-nilai untuk menjaga bahwa proses konsolidasi demokrasi harus dilanjutkan, rekonstruksi harus dilanjutkan,” kata Handoku.

Koresponden: Melalusa Susthira Khalida
Diedit oleh: Chandra Hamdani Noor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *