Produk lebih mudah didapat, waspadai bahaya produk kosmetik ilegal bagi konsumen dan penjual.

TRIBUNJATIM.COM – Media sosial semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan produk skin care atau perawatan kulit.

Saat ini sangat mudah untuk menemukan berbagai produk perawatan kulit dan kosmetik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Namun, masyarakat harus berhati-hati karena tidak semua produk yang beredar di pasaran aman untuk digunakan.

Satu hal yang harus diperhatikan sebelum membeli produk skin care dan kosmetik adalah adanya label BPOM yang menandakan bahwa produk tersebut telah diamankan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan adanya sertifikat BPOM pada produk, maka konsumen dan calon konsumen merasa lebih aman dan percaya diri untuk menggunakannya.

Rosmerry Simanjuntak AMd RO MBiomed dari MM Aesthetic Clinic mengatakan, penggunaan kosmetik atau skin care tanpa izin BPOM tidak dianjurkan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan serta kebersihan dalam proses pembuatannya tidak terjamin.

Ditegaskannya: Untuk itu, disarankan untuk menggunakan produk perawatan kulit yang berizin BPOM agar lebih berhati-hati dalam pembeliannya dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis.

Lantas apa saja risiko dan bahaya penggunaan produk perawatan kulit tidak berlabel BPOM?

Menurut Plt Kepala BBPOM Pelabuhan Lampung Zemruni, produk yang beredar di pasar tanpa label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ia menambahkan, “Selain itu, keamanan dan kualitas produk tidak terjamin karena mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta pewarna merah K3 dan merah K10.” 2022).

Dijelaskan Zamroni: Jika konsumen menggunakan produk yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri dapat menyebabkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya menimbulkan flek hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada sistem saraf. sebuah tubuh. Gangguan pertumbuhan otak, ginjal dan janin (teratogenik).

Paparan jangka pendek dengan dosis tinggi dapat menyebabkan diare, muntah, dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan karsinogen.

Penggunaan hidrokuinon dalam dosis tinggi dalam jangka panjang dapat menyebabkan hiperpigmentasi, terutama pada area kulit yang terpapar sinar matahari langsung, dan menyebabkan akronosis (kulit hitam). Hal ini diamati setelah 6 (enam) bulan penggunaan dan mungkin bersifat ireversibel (tidak dapat dipulihkan).

Asam retinoat/tretinoin/asam retionik banyak digunakan dalam exfoliant, obat jerawat, dan pemutih dengan mekanisme pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, terbakar dan teratogen.

Merah K.3 (CI 15585), merah K.10 (Rhodamin B) dan orange K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan dalam produk lipstik atau produk make-up lainnya (eyeshadow dan blush on) karena warnanya yang cerah. . Pewarna sintetik ini umumnya digunakan sebagai pewarna kertas, kain atau tinta. Warna ini bersifat karsinogen. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Tidak hanya untuk konsumen, mereka yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM yang terbukti mengandung zat berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda ringan. Karena undang-undang ini melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1388, maka barangsiapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan produk farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar dengan tunduk pada Pasal 106 ayat (1) tunduk pada undang-undang ini. Penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 1,5 miliar Rial.

Selain itu, peredaran produk yang tidak memiliki keamanan dan mutu, seperti mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik, melanggar ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 bahwa setiap orang dengan sengaja mengedarkan dan/atau obat. Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu yang tercantum dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda. Maksimal Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *