Jakarta (JurnalPagi) –
Chief Information Officer Krishna Chandra dalam acara virtual, Selasa, mengatakan perlindungan data yang mereka berikan adalah untuk memastikan bahwa identitas individu ada di database Departemen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Privy memverifikasi foto dan nomor tanda pengenal (NIK).
partikel untuk objek langsung
“Ada dua hal yang dipastikan, yang pertama data tekstual, apakah NIK dikaitkan dengan nama dan tempat lahir,” kata Krisna.
Kedua, Privy menelaah foto selfie yang disuguhkan dengan foto yang diambil Ditjen Dukcapil saat perekaman KTP. Jika hasil verifikasi menunjukkan data benar, Privy mengeluarkan sertifikat digital yang dikaitkan dengan identitas pengguna.
Sertifikat digital berisi informasi pribadi yang menunjukkan identitas digital seseorang, yang dapat digunakan untuk menandatangani dokumen secara digital. Tanda tangan elektronik juga berfungsi untuk memastikan bahwa dokumen tersebut tidak disengketakan dan isi dokumen tersebut dapat diakui secara hukum.
Privy Apresiasi Pemerintah Karena Perkenalkan UU PDP
Melihat perkembangan teknologi yang semakin canggih dan canggih, Krisna berharap masyarakat sadar untuk menjaga data pribadi. Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus dibarengi dengan literasi keamanan yang tepat.
Koresponden: Fitrah Asy’ari
Editor: Natisha Andarningtias