Pos Indonesia mengingatkan warga untuk membayar BSU sebelum 20 Desember 2022

Jakarta (JurnalPagi) – PT Pos Indonesia mengimbau warga yang berhak atas Subsidi Gaji (BSU) untuk segera mencairkannya di kantor pos sebelum batas waktu pemungutan pada 20 Desember 2022.

Manajer Bisnis Jasa Keuangan (Persero) PT Pos Indonesia Harris mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menawarkan BSU sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang berpenghasilan kurang dari $3,5 juta untuk menjaga daya beli masyarakat guna menjaga pertumbuhan ekonomi. memberi

Ia melanjutkan, Hingga akhir November 2022, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang dikirim melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos.

“Ada 1 juta pekerja yang berhak tetapi belum mengumpulkan dana BSU. Kami meminta pekerja yang belum membayar dana BSU untuk datang ke kantor pos sebelum 20 Desember 2022,” ujarnya.

Menurut Harris, kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini melalui kantor pos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang terdampak layanan perbankan selama ini. PT Pos Indonesia mendapat alokasi 3,6 juta tenaga kerja dari penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Pos Indonesia Permudah Pekerja Gunakan BSU

Dalam pendistribusian BSU, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, artinya penerima BSU datang langsung ke kantor pos terdekat, tambahnya. Kedua, melalui masyarakat, yaitu pembayaran dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia, atau jika penerima BSU sakit, langsung diantarkan kepada penerima BSU.

Harris menekankan agar pekerja proaktif mengecek apakah mereka terdaftar untuk menerima BSU melalui website Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan atau melalui program Pospay PT Pos Indonesia.

Setelah melakukan konfirmasi pendaftaran sebagai penerima BSU 2022, pekerja harus langsung datang ke kantor pos terdekat dari rumah atau lokasi perusahaan. Cukup bawa KTP dan tunjukkan bukti pendaftaran sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk pendistribusian BSU di kantor pos, jam pelayanan diperpanjang dari hari Senin sampai Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam layanan ini bertujuan untuk memudahkan penggunaan BSU tanpa mengganggu jam kerja pekerja.

Pos Indonesia Kunjungi Pekerja yang Mengobati di Rumah Sakit untuk Percepat Penyaluran BSU

Koresponden: Subagio
Editor: Risbani Fardanieh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *