Polres Serang ungkap kasus pencurian rambu lalu lintas tol

Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian rambu-rambu lalu lintas di kawasan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang. Dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa enam pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap saat mereka melakukan aksi pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu (18/10) sekitar pukul 04.00 WIB.

Keenam pelaku pencurian tersebut adalah SB (32), AY (38), HS (31), DA (41), AS (27), dan AR (38) yang merupakan warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari PT Wijaya Karya, perusahaan pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang, yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalu lintas di KM 80 Tunjungteja pada Sabtu (14/10).

Tim Resmob Polres Serang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang digunakan oleh para pelaku. Setelah mendapatkan informasi bahwa truk tersebut berada di Tol Tangerang-Merak, Tim Resmob berkoordinasi dengan PJR (Patroli Jalan Raya) Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten, dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol.

Setelah melakukan penyisiran di sepanjang jalan Tol Tangerang-Merak, tim berhasil menemukan truk yang dicurigai dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan enam orang pelaku beserta besi rambu jalan tol hasil pencurian yang baru saja dicuri di dalam jalan Tol Ciujung. Keenam pelaku beserta kendaraan dan besi rambu tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Serang.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi rambu lalu lintas di jalan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang sebanyak tiga kali. Hasil curian tersebut dijual kepada penadah di wilayah Tangerang dengan harga Rp4 juta.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam kasus pencurian tersebut, termasuk satu unit truk Toyota Dyna, dua linggis, gergaji, pipa, kunci pas, tiga buah telepon genggam, dan besi hasil kejahatan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini karena masih dimungkinkan adanya pelaku lain.

Keenam pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kasus ini merupakan bukti nyata bahwa keberhasilan tim Resmob Polres Serang dalam mengungkap kasus pencurian rambu-rambu lalu lintas di kawasan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang. Semoga dengan adanya penangkapan ini, kasus pencurian rambu-rambu lalu lintas dapat teratasi dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian rambu-rambu lalu lintas di kawasan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang. Pada Rabu (18/10) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menangkap enam pelaku pencurian tersebut di Tol Tangerang-Merak KM 47. Keenam tersangka yang ditangkap adalah SB (32), AY (38), HS (31), DA (41), AS (27), dan AR (38), yang merupakan warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan PT Wijaya Karya, perusahaan pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang, yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalu lintas di KM 80 Tunjungteja pada Sabtu (14/10). Setelah menerima laporan ini, Tim Resmob Polres Serang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang digunakan oleh para pelaku.

Pada Rabu (18/10) sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob Polres Serang menerima informasi bahwa truk yang dicurigai berada di jalan Tol Tangerang-Merak. Tim Resmob berkoordinasi dengan PJR (Patroli Jalan Raya) Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten, dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol. Setelah melakukan penyisiran di sepanjang jalan Tol Tangerang-Merak, tim berhasil menemukan truk yang dicurigai dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan enam orang pelaku dan besi rambu jalan tol hasil pencurian di dalam truk. Keenam pelaku beserta kendaraan dan barang bukti segera diamankan ke Mapolres Serang. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah mencuri besi rambu lalu lintas di jalan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang sebanyak tiga kali. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain truk Toyota Dyna, linggis, gergaji, pipa, kunci pas, telepon genggam, dan besi hasil kejahatan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini karena kemungkinan masih ada pelaku lain. Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.