Polisi Porbalingga menangkap warga Siam atas penipuan Rs 7,6 miliar.

Porbalingga (JurnalPagi) – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Porbalingga, Jawa Tengah, menangkap warga Desa Kavali, Kabupaten Siam, Jawa Barat karena melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian Rp 7.646.990.

Kapolres Porbalingga mengatakan, Penangkapan pelaku berinisial AK (57) berawal dari laporan korban dari Akhirin (57) warga Desa Lusari Kecamatan Rembang Kabupaten Porbalingga yang sampai ke kami pada tanggal 19 Agustus 2022. Doran Kompol Johnny Kurniawan bersama AKBP Suyanto di Purbalingga, Kamis.

Dia mengatakan: Menurut informasi korban, kasus penipuan oleh A.K. terjadi sejak 2015 hingga 8 Maret 2019.

Menurutnya, penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan 5% setiap bulan.

Kepala polisi lalu lintas menyatakan: Pada awalnya, beberapa cek dapat dibayarkan agar para korban mendapatkan kepercayaan.

Ia mengatakan, meski sudah jatuh tempo, AK menukar cek yang dipegangnya dengan nilai nominal yang lebih besar, namun dengan syarat korban menambah uang berdasarkan perhitungan pelaku.

AK melakukan itu agar korban tidak tahu kalau cek itu benar-benar putih, ujarnya.

Terkait besaran uang yang diserahkan kepada pelaku, Kasatreskrim AKP Suyanto mengatakan, awalnya korban yang merupakan pengusaha konvoka membayar sekitar Rp 100 juta kepada AK yang merupakan pemasok konvokasi dengan harapan mendapat untung 5%.

“Karena bisa mendapat untung 5 persen (setelah mencairkan beberapa cek), korban semakin tertarik,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku juga merayu korban bahwa jika ingin mendapat untung lebih, harus menyetor modal lebih banyak.

Menurutnya, berdasarkan suap tersebut, korban secara berkala membayar hingga 7,6 miliar Rial kepada pelaku.

Ia menjelaskan, “Sebelumnya, beberapa cek bisa dicairkan karena uang yang diberikan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan pelaku untuk mengisi cek.

Menurut dia, pada Agustus 2022, korban tidak bisa mencairkan beberapa cek yang ada di tangannya, karena diketahui cek tersebut kosong berdasarkan keterangan petugas bank.

Karena itu, lanjut dia, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada 5 Desember 2022,” kata Kasaterskrim.

Dia mengatakan: Menurut hasil penyelidikan, pembunuh mengaku mengambil cek untuk melakukan penipuan dari sejumlah bank, dan korbannya hanya satu orang.

Menurutnya, uang yang diperoleh dari kegiatan penipuan ini digunakan pelaku karena tidak aktifnya bisnis Hamraft.

Terkait kasus tersebut, AKP Suyanto menyebut AK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan dijerat Pasal 378 KUHP. Pasal 64 Q.M.A dan/atau Pasal 372 Q.M.J. Pasal 64 diancam dengan pidana penjara empat tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari kemungkinan tersangka lain,” kata Kasaterskrim.

Saat ditanya wartawan, tersangka AK mengaku bahwa yang diterimanya dari korban dibagi dua dengan rekannya.

“Dibagi dua, kalau jual 100, saya 50,” jelasnya.

Menurutnya, uang tersebut awalnya digunakan untuk modal usaha clothing.

Koresponden: Somaruto
Editor: Agus Setivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *