Polisi mengajukan kasus terhadap kepala perusahaan pelecehan anak

Jakarta (JurnalPagi) – Kepolisian Resor Kota Metro Jakarta Selatan (PLRES) sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan perusahaan berinisial RIS yang diduga menganiaya dua anak kandungnya, KR dan KA.

“Hari ini ada kasus yang kita tangani,” kata AKP Nurma Dewi, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dalam waktu dekat, kata Norma, pihaknya akan memastikan status RIS yang saat ini masih dilaporkan.

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini mulai dari meminta keterangan hingga pengajuan kasus. Dia berkata: “Saat ini, para penyelidik sedang menyelidiki kasus tersebut dan akan segera menarik kesimpulan.”

Kasus penganiayaan anak yang dilaporkan memenuhi panggilan polisi Jaksel

Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak berinisial RIS dilaporkan untuk kedua kalinya oleh Polres Metro Jakarta Selatan (PLRES).

“Hari ini pemanggilan kedua, terlapor sudah masuk. Jadi, dia bersama penyidik,” kata Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Kasi Hamas) AKP Norma Devi di Jakarta, Kamis (5/1). ).

Norma menjelaskan, responden dimintai keterangan untuk mengklarifikasi kasus penganiayaan yang dilakukannya. Penyidik ​​telah menyiapkan 25 pertanyaan untuk mengklarifikasi kasus ini.

Namun, lanjutnya, jumlah pertanyaan untuk informasi lebih banyak telah meningkat.

Terkait dugaan masalah penanganan kasus ini, Norma mengatakan tidak ada masalah.

Ia mengatakan, “Kalau tidak ada halangan, yang jelas memeriksa saksi-saksi, maka tugas penyidik ​​mengumpulkan barang bukti.”

Polisi panggil saksi dan laporkan kasus pencabulan anak

Pihak yang dikabarkan menerima somasi untuk kedua kalinya itu berada di Polres bersama kuasa hukumnya pada pukul 11.00 WIB, kata Norma.

Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel) sedang mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pimpinan perusahaan berinisial RIS di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Park Signature Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tibet, Jakarta Selatan.

Kasus ini sedang dalam pemeriksaan dengan laporan polisi No. LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat, 23 September 2018 pukul 19:00 WIB.

Pasal 76C.80 UU No.35 Tahun 1393 tentang perlindungan anak, Pasal 44 UU No.23 Tahun 1383 dan Pasal 335 KUHP tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

Koresponden: Lutfia Miranda Putri
Editor: Seri Moriono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *