Mamuju (JurnalPagi) – Pada hari kedua Operasi Pekat Marano 2023, jajaran Polres Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, berhasil menangkap 10 pembalap liar.
Kapolsek Taplang, Ajun Komisaris Polisi Binton P Sihombing, Sabtu mengatakan, penangkapan pelaku balapan liar itu berdasarkan laporan masyarakat yang kesal dengan aksi balapan liar yang dilakukan sekelompok remaja.
Lanjut Kapolesek: Aksi balap liar kerap dilakukan para remaja di Kawasan Jalan Arteri, Dusun Tamplang, Desa Tamplang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamojo.
Setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian setempat, lanjut Binton P Sihombing, pihaknya langsung mendatangi lokasi pertandingan ilegal tersebut.
“Kami bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Taplang langsung merespon laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi balapan liar tersebut,” ujar Binton P. Sihombing.
Di tempat itu, ditemukan sejumlah remaja yang lebih tua dari Kapolres tidak mengenakan helm dan semua sepeda motor tidak dilengkapi dengan TNKB serta tidak memiliki dokumen seperti STNK dan kartu SIM.
“Kami menangkap 10 pemuda yang sering terlibat balap liar di jalan arteri bersama sejumlah kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat kendaraan,” kata Baynton P. Sihombing.
Menurut Binton P Sihombing, para pemuda pelaku balap liar kemudian diberi pengarahan dan pembinaan untuk tidak mengikuti balap liar yang dapat membahayakan dirinya dan masyarakat.
Sementara kendaraan yang disita untuk sementara diamankan di Polres Taplang hingga berakhirnya operasi Paket Marano 2023.
Lanjutnya, jika pelaku balapan liar ingin mengambil kembali mobilnya, maka harus mendampingi orang tuanya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta memberikan dokumen lengkap mobilnya.
Ditambahkan pula oleh Kapolsek, pelaku harus memasang komponen mobil seperti spion, plat nomor, dan harus mengganti knalpot bromin menjadi standar.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap balap liar. Diharapkan juga peran orang tua untuk mengawasi anaknya secara ketat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas Baynton P. Sihombing.
Koresponden: Amirullah
Editor: Agus Setivan