Polda Kalteng menggelar operasi pengamanan untuk menekan angka kecelakaan

Palangka Raya (JurnalPagi) – Polda Kalteng (Kalteng) menggelar Operasi Pengamanan Telabang 2023 selama 14 hari untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda setempat.

Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Ady Soeseno saat memimpin Operasi Pengamanan Telabang 2023 di Palangka Raya, Selasa mengatakan, berdasarkan program Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang dikelola Satlantas Polres setempat pada tahun 2022 Data terkait jumlah lalu lintas kecelakaan di daerah tersebut sebanyak 933 kejadian.

“Dengan total 327 korban jiwa, 119 luka berat dan 1.012 luka ringan, jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 meningkat sebanyak 206 dibandingkan tahun lalu, atau meningkat sekitar 22%. ,” Dia berkata.

Suesno menambahkan, jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022 sebanyak 18.705 pelanggaran dibandingkan tahun 2021 sebanyak 20.587 pelanggaran, atau menurun sebanyak 9.181 pelanggaran atau hampir 10 persen.

Oleh karena itu Suesno mengatakan: Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lalu) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan di tengah kebangkitan ekonomi nasional (PEN), Polari melakukan operasi kepolisian di tingkat Polda dan wilayah Kalimantan Tengah.

Ia mengatakan, “Operasi Keselamatan Talabang 2023 dengan tema ‘Keselamatan Lalu Lintas Pertama dan Terpenting’ akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 7 hingga 20 Februari 2023.

Dia mengungkapkan, Polda Kalteng bersama berbagai pihak terkait mengambil beberapa langkah untuk menghadapi big rush tahun ini, antara lain sosialisasi kepada masyarakat, memberikan pelatihan kamseltibcar kemudian melalui radio “live on air”.

Ia juga terus membimbing dan menasihati masyarakat melalui media tulis, elektronik dan online, serta melakukan dialog keliling di tempat-tempat keramaian.

Ia menyatakan: Saya juga menghimbau kepada seluruh personel polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi, memantau dan memetakan tempat-tempat atau tempat-tempat rawan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas secara tepat waktu.

Petugas polisi kelas III ini juga menegaskan: personel polisi lalu lintas lapangan juga menegakkan hukum lalu lintas pada tujuh pelanggaran prioritas, yaitu: menggunakan ponsel saat mengemudi, mengemudi di bawah umur dengan kendaraan Kendaraan bermotor, memiliki lebih dari satu pengendara. Saling membelakangi dan berkendara tanpa helm SNI. .

Dia mengatakan: Selain itu, mengemudi kendaraan di bawah pengaruh alkohol melawan arus, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi kendaraan bermotor secara sembarangan dan pelanggaran “dimensi berlebihan dan kelebihan muatan”.

Kami juga mengingatkan kepada personel yang terlibat dalam operasi ini untuk menahan diri dari tindakan tidak produktif yang dapat merusak citra Polri. Adi Suesno.

Koresponden: Adi Wibowo
Editor: Keras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *