Kita perkenalkan ke orang-orang, misalnya saat ada pameran.
Tanjung Selor (JurnalPagi) – Unit Pelaksana Layanan Pelanggan PT PLN (UP3) Kalimantan Utara (Kaltara) gencar memperkenalkan tren gaya hidup kendaraan listrik untuk mengurangi emisi karbondioksida.
“Misalnya kalau ada pameran, kita perkenalkan ke masyarakat. Kami juga telah memperkenalkannya kepada para pemimpin daerah.”
Di Kaltara hanya ada satu unit mobil listrik milik negara yakni milik PLN UP3 merk Hyundai Ioniq. Kendaraan ini sering terlihat di jalan beraspal di Tanjung Selor. Selain itu, UP3 juga memiliki dua unit motor listrik.
Aditya Dharmawan juga melihat beberapa Wuling Air EV yang melintas di Tarakan.
Dia juga mengatakan: “Saya dulu pergi ke Tarakan dan beberapa mesin beroda milik masyarakat.
Meski harga mobil listrik masih tergolong mahal, namun sangat efisien dari segi operasional. Contohnya, Hyundai Ioniq yang berkapasitas 40 kilowatt jam (kWh) hanya dikenakan biaya Rp 60.000 untuk mengisi daya dari nol hingga penuh.
Keunggulan lainnya, kendaraan listrik tidak memerlukan perawatan dan penggantian oli, sehingga ramah kantong.
“Rp 1.600 per kWh di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum). Jadi Rp 60.000 cukup dan bisa menempuh 230 km. Dibandingkan dengan tangki yang sama sekitar 40-50 liter Avanza atau Expander, Pertimbangkan Rs 10.000 per liter , yang saat ini antara Rs 300.000 dan Rs 400.000.
Keunggulan lainnya, kendaraan listrik tidak memerlukan perawatan penggantian oli, sehingga cukup irit. Selain itu, dapat diisi di mana saja seperti di rumah.
Aditya mengatakan pengisian kendaraan listrik terbagi menjadi beberapa jenis. JurnalPagi lain pengisian super cepat yang hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk mengisi penuh dari 0 hingga 40 kWh.
Kemudian pengisian cepat membutuhkan waktu 3 jam. Pengisian normal membutuhkan waktu 8 jam dan pengisian lambat membutuhkan waktu 24 jam.
“Masalah mobil listrik adalah waktu pengisian, padahal bisa diisi di mana saja. Hanya pengisian cepat yang masih lebih mahal. Kami berharap banyak juga investor di Kalimantan Utara, para pengusaha yang dulunya pengusaha SPBU beralih menjadi pengusaha SPKLU.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik bertenaga baterai bagi jajarannya di pusat dan daerah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas perseorangan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik bertenaga baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan melalui pembelian, sewa, atau konversi kendaraan bermotor listrik.
Pakar Nilai Esemka Harus Tawarkan Mobil yang Merakyat
Xiaomi bersiap produksi massal mobil listrik pada 2024
Wartawan : Moh. Tasawuf
Editor: Bodhisantoso Budiman