Jakarta (JurnalPagi) – PT Pintu Anywhere bersama Merek Pintu, platform perdagangan dan investasi aset kripto, telah meluncurkan fitur pelaporan pajak yang dapat diakses dan diunduh di dalam aplikasi.
Malikulkusno (Dimas) Utomo, Penasihat Umum PINTU, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, mengatakan, “Fitur pelaporan pajak kami tawarkan sebagai bentuk komitmen nyata kami untuk mendukung penuh aturan yang ditetapkan pemerintah.”
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas perdagangan cryptocurrency transaksi.
Bappebti Tingkatkan Literasi Masyarakat Tentang Crypto
Menurut peraturan ini, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui pedagang fisik aset masa depan kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.
“Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur pelaporan pajak dapat dengan mudah tersedia di aplikasi Pintu dan dapat diakses langsung oleh pengguna Pintu berupa File Portable Document Format (PDF) atau kirim via email. Dimas mengatakan, “Data tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status dan nomor ID transaksi yang tersedia sangat lengkap.”
Mendag Sampaikan Pentingnya Literasi Aset Kripto
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Niaga Aset Kripto, wajib pajak yang merupakan investor Kripto wajib mencantumkan aset Kriptonya dalam Daftar Harta atau Hutang yang akan dilaporkan dalam pemberitahuan tahunan. Surat (SPT). .
Penghasilan dari perdagangan aset kripto tidak diperhitungkan dengan penghasilan lain dalam laporan tahunan SPT, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.
“kami harap pengguna Pintu dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mematuhi peraturan yang berlaku untuk pelaporan pajak penghasilan dari perdagangan aset kripto. Di akhir pernyataannya, Dimas mengatakan: Investasi langsung pada aset kripto seperti kontribusi besar bagi pendapatan pemerintah untuk pembangunan berkelanjutan Indonesia.
Peretasan Kripto 2022 Mencuri $3,8 Miliar Dipimpin oleh Grup Korea Utara
Editor: Siti Zulikha