Pertemuan Khusus dengan Pers untuk Finalisasi Perpres “Publisher Rights”
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Usman Kansong mengabarkan tengah menyiapkan pertemuan khusus dengan pers untuk finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) “Publisher Rights”. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah akan menunjukkan naskah akhir serta mitigasi apabila ada platform digital yang memutuskan untuk tidak lagi menyebarkan berita melalui platformnya.
“Ini tinggal sedikit lagi untuk kami bahas. Jadi dalam pertemuan itu kami mau menyampaikan kepada teman-teman pers ini finalnya (publisher rights) dan kami minta pendapat dan masukan. Mari bersama memitigasi kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi,” kata Usman di Jakarta, Senin.
Pertemuan dengan perwakilan media massa tersebut perlu dilakukan mengingat negara-negara lain yang sudah menerapkan aturan publisher rights juga sempat mengalami penolakan dari platform digital. Sebagai contoh, di Kanada saat aturan serupa diterapkan, salah satu raksasa teknologi yaitu Meta Group memutuskan untuk tidak lagi menyebarkan konten berita di platform miliknya seperti di Instagram maupun Facebook.
Maka dari itu, potensi-potensi sejenis akan dibahas bersama para pimpinan pers sehingga nantinya didapatkan keputusan akhir yang baik bagi ekosistem industri media. Usman pun optimistis bahwa Perpres mengenai “Publisher Rights” untuk menciptakan ekosistem industri media yang sehat bisa rampung sebelum 2023 berakhir.
“Mudah-mudahan besok malam itu sudah ada hasilnya dan bisa kami laporkan ke Setneg dan aturannya bisa segera ditetapkan,” kata Usman.
Sebelumnya, pada Senin (25/9), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pembahasan mengenai peraturan presiden mengenai hak penerbit atau publisher rights rumit karena adanya perbedaan keinginan antar pihak. Namun demikian, Presiden menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut hampir selesai.
“Yang ini enggak mau, yang ini mau, ini enggak mau, lama-lama enggak rampung,” kata Presiden Jokowi dalam acara pembukaan Kongres ke-25 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Presiden menjelaskan bahwa titik temu antar pemangku kepentingan sudah mulai terlihat dan menguat sehingga regulasi tersebut dapat segera diterbitkan. Kepala Negara juga mengakui bahwa aturan mengenai hak penerbit menjadi hal yang paling dipertimbangkan oleh awak media.
“Sekarang prosesnya sudah hampir selesai. Belum selesai, hampir selesai, mudah-mudahan tinggal sedikit ini tidak terjadi tarik-menarik lagi,” kata Presiden.
Dengan adanya Perpres “Publisher Rights”, diharapkan jurnalisme berkualitas dapat didukung dan ekosistem industri media dapat berkembang dengan baik. Pertemuan khusus antara pemerintah dan pers menjadi langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedang menyiapkan pertemuan khusus dengan pers untuk finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) “Publisher Rights”. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut pemerintah akan menunjukkan naskah akhir serta mitigasi apabila ada platform digital yang memutuskan untuk tidak lagi menyebarkan berita melalui platformnya.
Perpres “Publisher Rights” bertujuan untuk melindungi hak-hak penerbit dan menyeimbangkan kepentingan antara media dengan platform digital. Dalam pertemuan dengan perwakilan media massa, pemerintah ingin mendapatkan pendapat dan masukan agar dapat memitigasi kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi.
Usman juga mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut perlu dilakukan mengingat negara-negara lain yang sudah menerapkan aturan “publisher rights” juga mengalami penolakan dari platform digital. Contohnya adalah di Kanada, saat aturan serupa diterapkan, salah satu raksasa teknologi yaitu Meta Group memutuskan untuk tidak lagi menyebarkan konten berita di platform miliknya seperti di Instagram maupun Facebook.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan media massa akan membahas potensi-potensi sejenis agar dapat menciptakan keputusan akhir yang baik bagi ekosistem industri media. Pemerintah optimistis bahwa Perpres mengenai “Publisher Rights” dapat rampung sebelum 2023 berakhir.
Pada kesempatan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa pembahasan mengenai peraturan presiden mengenai hak penerbit atau “publisher rights” rumit karena adanya perbedaan keinginan antar pihak. Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut hampir selesai. Titik temu antar pemangku kepentingan sudah mulai terlihat dan menguat sehingga regulasi tersebut dapat segera diterbitkan.
Poin penting dalam pembahasan regulasi ini adalah hak penerbit, yang menjadi hal yang paling dipertimbangkan oleh awak media. Presiden Jokowi berharap bahwa proses finalisasi Perpres “Publisher Rights” dapat segera diselesaikan tanpa adanya tarik-menarik lagi.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hak-hak penerbit dan menciptakan ekosistem industri media yang sehat melalui Perpres “Publisher Rights”. Pertemuan khusus dengan pers diharapkan dapat menghasilkan keputusan akhir yang baik bagi industri media dan platform digital di Indonesia.