Perkuat Industri Asuransi, OJK Terapkan PSAK 74

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berharap penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi permasalahan informasi asimetris yang menjadi permasalahan bagi pemangku kepentingan terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan operasional. kinerja perusahaan asuransi,” ujarnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Baca juga: Asuransi Mobil Terbaik: Daftar Produk hingga Tips Memilih

Sektor industri asuransi menurut Ogi berperan penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, baik sebagai penyedia jasa manajemen risiko dan manajemen risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusi yang memenuhi kebutuhan keuangan jangka panjang.

Dalam kurun waktu beberapa tahun yang lalu, terdapat berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi, yang berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.

Menurut penerapan PSAK 74, hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan. sesuai dengan standar pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut oleh Kedusto Presiden.

Sebagai langkah awal dari peran aktif untuk membimbing implementasi PSAK 74, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah tela mahsinga Dewan Pengarah Implementasi PSAK 74 yang diketai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Keuanganteri Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sebagai Ketua Kelompok Kerja Implementasi PSAK 74.

Ia mengungkapkan keberadaan Dewan Pengarah diharapkan dapat memberikan solusi dan/atau kebijakan yang diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi di tingkat teknis operasional. Pada tanggal 21 Februari 2023, Steering Committee mengadakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, antara lain terkait High Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output implementasi PSAK 74 tahun 2023.

Baca juga: Asuransi Penyakit Kritis Murni Terbaik 2023, Cek Daftarnya

Selain itu, dalam rapat Pokja Implementasi PSAK 74, disampaikan laporan program kerja yang telah berjalan selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk identifikasi pelaku industri asuransi nasional dalam implementasi PSAK 74.

Rapat Steering Committee juga membicarakan beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar PSAK 74 dapat diterapkan dengan baik pada waktunya, antara lain kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaria, penyesuaian regulasi terutama yang berkaitan dengan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan distributor, pendukung infrastruktur, dan konsekuensi penerapan PSAK 74 “Tagapan tingkat kesehatan kesehatan perusanaan asuransi dan reasuransi,” ujar Ogi.

Ogi menjelaskan untuk memenuhi kebutuhan SDM khususnya aktuaris, sebagai salah satu kompetensi utama yang dibutuhkan dalam implementasi PSAK 74, asosiasi industri asuransi dan Persatuan Aktuaria Indonesia (PAI) telah membahas beberapa opsi kebijakan untuk memenuhi kebutuhan aktuaris di industri asuransi, termasuk adanya penambahan jadwal dalam pelaksanaan ujian sertifikasi aktuaria.

Sementara itu, Ogi mengatakan baik Asosiasi Industri Asuransi Indonesia (AAUI) maupun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah melakukan berbagai program untuk mendukung penerapan PSAK 74, antara lain kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta pengembangan sistem bersama. untuk mendungan infrastruktur infrastruktur persahaan asuranhan.

Ia mengungkapkan, OJK juga telah berkomunikasi dengan Bank Dunia, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat ikut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya memberikan technical assistance.

“Selain itu, beberapa perusahaan joint venture yang sudah mengimplementasikan IFRS 17 juga diharapkan siap membantu dan mendukung implementasi PSAK 74, termasuk knowledge sharing,” ujar Ogi.

Baca juga: Asuransi Generali vs Prudential, Intip Yuk Perbandingannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *