Peringatan! Inilah bahaya perawatan kulit dan kosmetik ilegal bagi konsumen dan penjual

Lampung, Radar Bali – Media sosial membuat semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya menggunakan skin care atau produk perawatan kulit. Saat ini sangat mudah untuk menemukan berbagai produk perawatan kulit dan kosmetik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Namun, masyarakat harus berhati-hati karena tidak semua produk yang beredar di pasaran aman untuk digunakan.

Satu hal yang harus diperhatikan sebelum membeli produk skin care dan kosmetik adalah adanya label BPOM yang menandakan bahwa produk tersebut telah diamankan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan adanya sertifikat BPOM pada produk, maka konsumen dan calon konsumen merasa lebih aman dan percaya diri untuk menggunakannya.

Menurut dr Rosemary Simanjuntek. A.Md. RO., M.Biomed dari Klinik Kecantikan MM. Penggunaan produk kosmetik/perawatan kulit tanpa izin BPOM tidak dianjurkan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan serta kebersihan dalam proses pembuatannya tidak terjamin.

Rosemary mengatakan: Disarankan untuk menggunakan produk perawatan kulit yang memiliki izin BPOM, jadi sebaiknya lebih berhati-hati saat membelinya dan konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter spesialis.

Lantas apa saja risiko dan bahaya penggunaan produk perawatan kulit tidak berlabel BPOM? Menurut Plt Pengawas BBPOM Pelabuhan Zemruni Lampung, produk yang beredar di pasar tanpa label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Selain itu, keamanan dan kualitas produk tidak terjamin karena kemungkinan mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta pewarna merah K3 dan K10 merah,” ujarnya. 2022).

Zamroni menyatakan: Jika konsumen menggunakan produk yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri dapat menyebabkan berbagai hal, antara lain perubahan warna kulit yang akhirnya menimbulkan flek hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, dan kerusakan permanen pada sistem saraf kulit. membuat Gangguan pertumbuhan otak, ginjal dan janin (teratogenik). Paparan jangka pendek dengan dosis tinggi dapat menyebabkan diare, muntah, dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan karsinogen.

Penggunaan hidrokuinon dalam dosis tinggi dalam jangka panjang dapat menyebabkan hiperpigmentasi, terutama pada area kulit yang terpapar sinar matahari langsung, dan menyebabkan akronosis (kulit hitam). Hal ini diamati setelah 6 (enam) bulan penggunaan dan mungkin bersifat ireversibel (tidak dapat dipulihkan).

Asam retinoat/tretinoin/asam retionik banyak digunakan dalam exfoliant, obat jerawat, dan pemutih dengan mekanisme pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, terbakar dan teratogen.

Merah K.3 (CI 15585), merah K.10 (Rhodamin B) dan orange K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan dalam produk lipstik atau produk make-up lainnya (eyeshadow dan blush on) karena warnanya yang cerah. . Pewarna sintetik ini umumnya digunakan sebagai pewarna kertas, kain atau tinta. Warna ini bersifat karsinogen. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Tidak hanya untuk konsumen, mereka yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM yang terbukti mengandung zat berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda ringan. Karena tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 197 UU No. 39 UUD 1388: “Barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan produk farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar berdasarkan ayat (1) pasal 106 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (15) tahun.” tahun dan denda paling banyak satu juta lima ratus juta rupiah.

Selain itu, peredaran produk yang kurang aman dan bermutu, seperti mengandung bahan berbahaya dan dilarang dalam kosmetika, bertentangan dengan ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2018, yaitu “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat dan produk obat. atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (10) tahun. ) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (Ular/Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *