Peraturan OJK tentang kesehatan keuangan, asuransi dan reasuransi

Jakarta, Jurnalpagi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 5 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 71/POJK.05/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan POJK No. 20236. Perubahan Peraturan Lembaga Jasa Keuangan No. 72/POJK.05/2016 tentang Kekuatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Kepala Bidang Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, Peraturan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi ini diterbitkan dengan mempertimbangkan batas maksimal investasi pihak terkait untuk aset selain produk asuransi terkait investasi (non-PAYDI). dianggap terlalu besar sehingga tidak dapat menghindari risiko konsentrasi berlebih.

Baca juga: OJK menerbitkan aturan pengelolaan reksa dana berupa kontrak investasi.

Selain itu, lanjutnya, tidak ada batasan maksimal investasi aset PAYDI untuk pihak terkait dan tidak terkait, sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi tinggi dan berpotensi aset PAYDI hanya menguntungkan organisasi yang disalahgunakan. Grup/afiliasi perusahaan.

Selain itu, penyesuaian POJK tersebut juga diperlukan untuk menyelaraskan pengaturan dengan sektor perbankan mengenai orang-orang yang terkait dan tidak terkait untuk mencapai penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/agregat.

Aman mengatakan: Secara umum, revisi ketentuan POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 dimaksudkan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi, termasuk PAYDI/Unit link.

Aman mengatakan, kedua peraturan tersebut mengatur pembatasan investasi bagi pihak terkait dan pihak tidak terkait. Ketentuan pembatasan investasi harus disesuaikan untuk mendorong perusahaan lebih berhati-hati, dengan mempertimbangkan kemampuan modal perusahaan untuk menanggung risiko yang terkait dengan investasi.

Baca juga: Melaksanakan pengawasan industri keuangan, OJK bekerja sama dengan Dukcapil

Juga, perubahan mengenai pengecualian kewajiban pembentukan dana penjaminan bagi perusahaan asuransi peserta program penjaminan yang diatur dalam Ayat (6) Pasal 83 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1392 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan

Dijelaskannya: Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi, perusahaan harus menjaga tingkat pengambilan risiko terhadap pihak terkait maupun pihak dan kelompok penerima investasi yang bukan merupakan pihak terkait. Eksposur risiko harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko tersebut.

Khusus untuk PAYDI, sebaiknya perusahaan menjaga tingkat risiko mengingat potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI, kata Aman.

Baca juga: Fintech Indonesia News: Fintech P2P Lending Danafix Hentikan Kegiatan Usaha, OJK Belum Cabut Izin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *