Penjual Arisan online di Semarang menggugat 18 anggotanya senilai Rp 10,9 miliar

Semarang (JurnalPagi) – Penjual Arisan Online di Kota Semarang, Yudian Prestia Mukti, menggugat 18 peserta Arisan Due Arisan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, atas tunggakan sebesar 10,9 miliar rupiah.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Kukue Subyakto di Semarang, Selasa, membenarkan pengaduan itu masuk dalam proses mediasi.

“Masih dalam tahap mediasi. Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono sebagai mediator,” ujarnya.

Berdasarkan data sistem informasi pelacakan perkara PN Semarang, besaran tagihan honorarium 18 anggota Arisan berbeda.

Selain kerugian material, penggugat juga meminta ganti rugi non-material sebesar 20 miliar Rial.

Sementara itu, Ahmed Dilapanga, kuasa hukum penggugat, mengatakan mediasi ketiga yang dilakukan hari ini berakhir dengan kebuntuan.

Ia mengatakan: Karena perdamaian belum tercapai, maka sidang utama kasus ini akan dilanjutkan.

Dikatakannya: Dalam sidang ini, penggugat harus dapat membuktikan keberatannya untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari premi asuransi.

Dia menjelaskan, dalam gugatan ini, baru dua anggota bermasalah yang menunggak sejak 2021.

Gaji dua anggota yang dilaporkan ke Polda Jateng karena penggelapan itu berjumlah Rp 6,5 miliar.

Menurutnya, akibat dua orang itu, Arisan yang bekerja tanpa kendala akhirnya berhenti.

Ia melanjutkan, untuk sementara, 16 anggota lainnya harus digugat karena terkait dengan pokok perkara.

Sementara itu, salah satu tergugat, Novy Wariana membenarkan bahwa mediasi antara penggugat dan tergugat telah berakhir dengan jalan buntu.

Dia berkata: Kami meminta untuk melanjutkan persidangan kasus utama untuk membuktikan dokumen pembayaran yang sudah kami miliki.

Koresponden: Emmanuel Sitra Sanjaya
Editor: Agus Setivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *