Penjelasan Nestle Indonesia terkait penarikan kembali kopi kemasan Starbucks

JAKARTA (JurnalPagi) – Nestlé Indonesia mengklarifikasi penarikan produk kopi kemasan Starbucks oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Nestlé Indonesia mengumumkan pada Kamis bahwa produk kemasan merek Starbucks dengan berbagai jenis toffee nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, cafe latte, dan vanilla latte dengan ukuran masing-masing 23 gram tidak diimpor oleh PT. Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia.

Starbucks Memudahkan Penjangkauan dengan Menawarkan Kemasan Kaleng

Terkait laporan penyitaan produk kopi Starbucks (sachet) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut bukan diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia. pernyataan Nestle Indonesia.

Nestle Indonesia juga menegaskan bahwa semua produk yang dijual di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia adalah produk yang memiliki izin edar dan disetujui oleh BPOM RI.

PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk selalu menyediakan produk yang aman dan berkualitas.

“PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk mengutamakan kualitas, keamanan dan keutuhan produknya,” ujarnya.

Pada Senin (26/12), BPOM RI menggelar konferensi pers bertajuk “Hasil Intensifikasi Pangan Untuk Natal 2022 dan Tahun Baru 2023” di Jakarta. BPOM menyita produk kopi kemasan bermerek Starbucks di Indonesia tanpa izin edar resmi pemerintah, kata laporan itu.

Produk ini didistribusikan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 6 kopi kemasan dengan tanggal kedaluwarsa 24 Oktober 2023 telah diimpor dari Maslak, Istanbul, Turki.

BPOM Sita Produk Kopi Starbucks

Starbucks sajikan minuman dalam rangkaian spesial liburan akhir tahun

Pekerjakan Tuli, Starbucks Signature Store Akan Dibuka Akhir Tahun

Pengkhotbah: Maria Cecilia Gallo Praiodia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *