Penipuan! Kemkominfo menghapus beberapa situs islami

JAKARTA (JurnalPagi/JACX) – Sebuah video beredar di aplikasi TikTok yang memperlihatkan Guru Adi Hidayat sedang memberikan ceramah tentang aplikasi yang berhubungan dengan Islam, seperti digital At-taisir.

Dalam video berdurasi dua menit 15 detik itu, Udi Hedayat menyebut aplikasi Islami dihapus oleh Google tanpa persetujuan Google.

Namun, dalam unggahan TikTok tersebut, terdapat keterangan tambahan sebagai berikut, “Kementerian Penerangan Hapus Beberapa Situs Islami”.

Selain itu, di bagian bawah video tertulis “Kebenaran pasti menang meski ditunda”.

Namun, benarkah Kemenkominfo juga menghapus situs atau aplikasi Islami yang berkaitan dengan Islam?

Video palsu tentang penghapusan situs Islami oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Padahal, dalam video unggahan asli tidak disebutkan bahwa Kemenkominfo telah menghapus situs-situs Islam. (TIK tok)



Penjelasan:
JurnalPagi menemukan unggahan TikTok yang menampilkan Ustaz Adi Hidayat itu merupakan klip dari video yang diposting di akun resmi Ustaz Adi Hidayat (UAH) dengan judul “Palestina Menang, Akun UAH Dicekik?!” dimuat Pada 21 Mei 2021.

Dalam video tersebut, Adi Hedayat menjelaskan apa yang terjadi di Palestina, namun akun media sosialnya kemudian dibatasi.

Selain itu, aplikasi buatan tim Adi Hedayat juga dihapus dari situs ini Mainkan Toko Oleh Google

Namun, Udi Hedayat tak menyebut keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam penghapusan situs-situs Islami sebagaimana tertera dalam keterangan tertulis TikTok.

Dalam deskripsi unggahan YouTube Adi Hedayat, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menyebut satu pun.

Oleh karena itu, klaim Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait penghapusan beberapa situs Islam merupakan klaim yang menyesatkan atau menipu.

Tuntutan: Kemkominfo menghapus beberapa situs islami

Peringkat: menipu

Pemeriksaan fakta: Penipuan! Video penemuan burung Ababil di Palestina

Pemeriksaan fakta: Penipuan! Pemerintah meluncurkan situs web “Portal Permainan Anak Bangsa”.

Pakar hukum mengajak masyarakat memahami norma dasar dan gagasan hukum pidana baru

Koresponden: Tim JACX
Editor: Imam Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *