Pemkot Jakbar telah menyurati ketua RW 10 Duri Kepa soal pungutan liar.

Meminta seluruh warga untuk melakukan tindakan administratif secara mandiri ke kantor desa

Jakarta (JurnalPagi) – Pemerintah Kota (Pemkot Jakbar) Jakarta Barat melalui Kelurahan Dori Kepa mengeluarkan sanksi berupa surat teguran kepada ketua RW 10 karena kedapatan melakukan pemungutan pajak secara tidak sah (pungli).

Istri ketua RW 10 itu juga dipecat dari Badan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) karena terlibat pungli.

Abdul Razid, pengurus Kelurahan Dori Kappa, saat ditemui di Dori mengatakan, “Dengan aksi ini, karena dia salah satu pengurus PKK, kami memecatnya mulai 2 Januari dan memberikan teguran tertulis.” Kantor Kelurahan Kepa, Kamis.

Rozid mengatakan pemerasan dilakukan sekitar tahun 2018.

Saat itu, sepasang suami istri hendak membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KIA) anak.

Pasangan suami istri ini juga ditawari jalan pintas melalui warga berinisial T untuk mengurus ketiga kartu tersebut, namun dengan membayar Rp 2,5 juta.

Korban akhirnya setuju membayar Rp 1,5 juta. Uang itu akhirnya diberikan kepada T secara bertahap.

Uang tersebut juga diberikan kepada istri RW berinisial D sebesar 1 juta Rial. Abdul melanjutkan, sisanya di tangan T.

Sebulan kemudian, korban menerima kartu keluarga dan KTP, namun tidak mendapatkan akta kelahiran. Frustrasi dengan hal tersebut, korban langsung mengambil berkas dan mengurus sendiri akta kelahiran tahun 2022 di kantor kecamatan.

Mengetahui pengelolaan di subdaerah tidak memakan biaya apapun, korban melaporkan kejadian tersebut ke saluran pengaduan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ima Mahdieh.

Keluhan ini pun ditanggapi Imam Mahdia melalui akun Instagramnya. “Menindaklanjuti laporan dari warga. Pak Hendra membayar seseorang Rp 2,5 juta 3 tahun yang lalu untuk mengurus akta kelahiran dan tidak berhasil, akhirnya dia melaporkan ke nomor pengaduan saya,” kata Emma melalui pribadinya. Instagram @ima.mahdiah pada Selasa (27/12/2022).

Setelah informasi itu keluar, Laura memanggil dan memperingatkan semua pihak yang terlibat pemerasan.

Untuk itu, Abdul Razid meminta seluruh warga melakukan tindakan administratif secara mandiri di kantor desa.

Pengurusan administrasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Alpukat Betawi terkait pembuatan identitas penduduk.

Terkait pungutan liar, Abdul saat ini juga menggelar sosialisasi anti pungutan bagi seluruh pengurus RW di wilayahnya.

Sosialisasi ini dilakukan kepada pihak kepolisian dengan dihadiri jajaran Pemkot Jakarta Barat.

Ia mengatakan, “Kami mengundang peserta dari RT, RW, Lembaga Permusyawaratan Kalurahan (LMK) dan Forum Peringatan Dini Masyarakat (FKDM) dan PKK dalam kaitan ini.

Terkait hal itu, dia meminta warga melaporkan situasi tersebut kepada pihak berwenang terkait jika melihat praktik pungutan liar di wilayah barat Jakarta.

Mantan Direktur RW016 Pluit bantah dicopot karena tolak NCICD

Heru jamin tak ada uji pungli kendaraan di Jakarta

Komunitas Truckers DKI Dukung Ganjar Memberantas Pungli

Wartawan: Walda Morrison
Editor: Ganet Aerospace

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *