Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan program percontohan antikorupsi pedesaan

Pengelolaan keuangan desa berdasarkan prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel

Palu (Antara) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mencanangkan pilot program pembangunan desa antikorupsi untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, baik APBN maupun APBD.

“Pemerintah desa yang terdiri dari perangkat desa, sekretaris, bendahara, dan kepala desa harus mengikuti petunjuk pengelolaan dan penggunaan kredit desa yang diberikan oleh pemerintah pusat, agar kredit desa digunakan dengan peruntukan.” Gubernur Rudy Mistura mengatakan pada peluncuran program pembangunan pedesaan antikorupsi di Palu, Selasa.

Desa Antikorupsi merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diupayakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa.

Rudi Mastoreh mengatakan: Sebagai pemilik kewenangan pengelolaan keuangan desa harus mampu mengelola urusan keuangan desa berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan membangun beberapa desa di Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Donggala sebagai desa percontohan antikorupsi.

Membudayakan pemberantasan korupsi dari desa

Fairley: Desa ini punya tempat penting untuk memberantas korupsi RI

Pembentukan dan pengembangan desa antikorupsi dikaitkan dengan sosialisasi dan pendampingan kepada desa dalam rangka pengawasan dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan kredit desa guna mendukung percepatan peningkatan perekonomian nasional.

Ia mengatakan, Perpres Nomor 104 Tahun 2021 RI telah menetapkan prioritas program yang dibiayai melalui dana desa, antara lain program bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai dari desa minimal 40 persen.

Kemudian, program ketahanan pangan dan hewan minimal 20 persen, dukungan dana untuk mengatasi Covid-19 minimal 8 persen dari alokasi anggaran desa tiap desa dan program sektor prioritas lainnya.

Dikatakannya: Dari total 100 persen kredit desa yang diterima masing-masing desa, pemerintah hanya bisa mengalokasikan 32 persen kredit desa untuk memenuhi kebutuhan program prioritas lainnya.

Ia menambahkan, undang-undang yang ada terkait pengelolaan anggaran desa harus benar-benar menjadi acuan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran desa.

Baca Juga: Desa Pakatu mendapat skor 92,75 poin dari tim evaluasi KPK

Pengkhotbah: Mohammad Hajiji
Editor: Budi Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *