JAKARTA (JurnalPagi) – Kementerian Luar Negeri RI mengumumkan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penipuan online berhasil dibebaskan dan meninggalkan Myawadi, Myanmar.
Dalam pernyataan yang diterima pada Minggu, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan upaya pembebasannya dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar, dan Kedutaan Besar Indonesia di Bangkok, Thailand.
“Dengan kerja sama KBRI Yangon dengan jaringan lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, tempat WNI ditahan, mereka bisa dilepas dan dibawa ke perbatasan Thailand,” kata Kemlu.
Sebanyak 20 WNI dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang dan pada 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang dibawa ke perbatasan.
Tim perlindungan WNI di KBRI Bangkok kemudian membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses repatriasi.
Kedutaan Besar Indonesia di Bangkok dikabarkan sedang berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk mendapatkan izin memulangkan para korban ke Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri berupaya mendeportasi 20 pekerja migran Indonesia dari Myanmar yang diduga menjadi korban TPPO.
“Kami sedang berupaya membawa dan mengevakuasi mereka agar bisa berangkat. Kementerian Luar Negeri sudah melakukan evakuasi dan sedang berupaya,” kata Presiden Jokowi saat konferensi pers di Sarina, Jakarta, Kamis (4/5). .
Presiden mengatakan Kementerian Luar Negeri Indonesia terus berkomunikasi dengan otoritas Myanmar agar WNI dapat kembali ke negaranya.
Presiden: Pemerintah berupaya mendeportasi 20 WNI korban penganiayaan dari Myanmar.
Polri mengambil langkah konkrit untuk menjamin keselamatan 20 WNI di Myanmar
Presiden: Pemerintah berupaya mengevakuasi WNI di Myanmar
Koresponden: Yoanita Hastryka Djohan
Diedit oleh: Tia Mutiasri