Partai politik baru atau semua peserta yang berpartisipasi dalam undian bergantung pada Perpu untuk pemilihan umum

Sebaiknya penyelenggara pemilu fokus pada tahapan pemilu yang jadwalnya sangat padat dan penuh tantangan.

Semarang (JurnalPagi) – Pembahasan revisi Pasal 179 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum melalui Pemilihan Umum dilontarkan terkait dengan usulan agar “partai politik yang disahkan pada Pemilu 2018, nomor urut peserta pemilu tidak akan berubah lambat Pemilu 2024″.

Jika peraturan pemerintah memuat usulan untuk mengubah ayat (3) Pasal 179 UU No 179 sebagai pengganti UU Pemilu 7 Tahun 2017, hanya parpol baru yang akan mengikuti undian nomor urut parpol sebagai peserta Pemilu 2024.

Empat partai politik baru yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Glora), Partai Buruh, dan Partai Ummat telah lolos persetujuan administratif untuk mengikuti pemilu 2024.

Jika keempat parpol ini lolos verifikasi de facto (yang akan berakhir pada 13 Desember 2022), maka rapat umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menetapkan keempat parpol tersebut sebagai peserta pemilu 2024. Mereka akan memilih. Berpartisipasi dalam undian nomor urut peserta pemilu.

Lagi-lagi, jika Perppu Pilkada memuat ketentuan “parpol yang disahkan pada Pemilu 2019, nomor urut peserta Pemilu 2024 tidak akan berubah”, demikian pula partai politik yang dimiliki wakil rakyat di Pilkada. Republik Rakyat Demokratik China maupun Lima partai politik non-parlemen tidak akan ikut serta dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024.

Sembilan partai politik berdasarkan nomor urut peserta pemilu 2019, yakni Partai PKB nomor urut 1, Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), PKS (8). ), PPP (10). , PAN (12) dan Partai Demokrat (14).

Lima partai peserta pemilu 2019 yang tidak lolos parlemen, Partai Garuda #6, Partai Parindo (9), PSI (11), Partai Hanora (13) dan PBB (19). Jika kelima parpol ini diumumkan sebagai peserta pemilu 2024, jumlah peserta pemilu tidak akan berubah.

Namun hingga Selasa (12/6), belum ada keputusan pemilihan umum. Jika hingga Rabu, 14 Desember 2022 belum ada ketentuan baru mengenai nomor urut peserta pemilu, maka program rapat umum KPU untuk menetapkan peserta pemilu 2024 mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). ) Nomor 3 Tahun 2022.

UU Pemilu juga menjelaskan bahwa penetapan partai politik sebagai peserta pemilu maksimal 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pemilihan dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Selain itu, penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam rapat umum KPU dengan dihadiri oleh wakil partai politik peserta pemilu (lihat ayat 3 Pasal 179 UU No. 7 Tahun 2017).

Perpu ini muncul untuk pemilihan umum setelah terbentuknya tiga Daerah Otonom (DOB) baru di Papua dan satu Daerah Otonom baru di Papua Barat.

Jika pemerintah dan RRC merevisi UU Pilkada, besar kemungkinan keempat provinsi di Pulau Papua itu akan bergabung dengan Partai Demokrat, sekaligus memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Selatan. , pusat DPRP Papua, Gunung Papua. DPRP dan DPRP Papua Barat Daya untuk pertama kalinya.

Mereka tidak hanya memiliki DPRP, tetapi juga memiliki wakil rakyat di senat, baik DPR RI maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang beranggotakan empat orang di masing-masing daerah otonom baru tersebut.

Namun, hingga saat ini Presiden belum mengesahkan Perpu Pilkada, sehingga belum ada undang-undang tentang pembentukan peraturan negara pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pada Senin (12/5/12) mengapa izin pemilihan umum tidak dikeluarkan sebelum partai politik peserta pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 2022. Mendagri menjelaskan, Perpu resmi diumumkan untuk pilkada setelah adanya undang-undang Papua Barat Daya. (JurnalPagi, 5 Desember 2022)

Padahal, hanya Undang-Undang Papua Barat Daya saja yang belum masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022. Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang melalui undang-undang. rapat umum DPR RI pada 17 November 2022. Jika dideklarasikan, Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Indonesia.

Sebelumnya, pada 25 Juli 2022, diumumkan pembentukan tiga provinsi baru di Papua: UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Papua Selatan; UU Papua Tengah Nomor 15 Tahun 2022; dan UU Dataran Tinggi Papua No. 16 Tahun 2022.

Mendagri juga mengatakan, Perpu itu terkait dengan pengaturan Pilkada di empat daerah otonomi baru dan ibu kota negara (IKN). Perpu pada dasarnya hanya memiliki dua poin untuk pemilihan umum, yaitu: pertama, mengakomodir empat daerah otonom baru dan IKN sesuai dengan perwakilan DPD, DPR RI, dan DPRD.

Kedua, adanya usulan dari KPU mengenai kategori yang akan menjadi penanggung jawab pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di tingkat perwakilan. Sekali pakaiDan juga soal masa jabatan anggota KPU daerah secara serentak.

Apabila usul “Partai Politik yang akan diterima pada Pemilu 2019, nomor urut peserta Pemilu 2024 tidak diubah” tidak dicantumkan dalam izin Pemilu atau ayat (3) Pasal 179 UU No. 179 tidak diubah. 7 Tahun 2017, tidak perlu memaksakan PKPU. Hal tersebut berpotensi untuk ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ayat (3) Pasal 179 menyebutkan bahwa penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam rapat umum KPU dengan dihadiri oleh wakil partai politik peserta pemilu.

Oleh karena itu, usulan “Partai Politik yang menyetujui pada Pemilu 2019, nomor urut peserta Pemilu 2024 tidak akan berubah” seharusnya tidak diatur dalam PKPU jika tidak dicantumkan dalam Perpu Pemilu.

Masalahnya adalah jika seseorang mengajukan permintaan Peninjauan yudisial Bagi MA, itu membuang-buang tenaga dan waktu. Sebaiknya penyelenggara pemilu fokus pada tahapan pemilu yang jadwalnya sangat padat dan penuh tantangan.

Editor : Ahmad Zainal M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *