Partai Berkaria mendaftarkan pengaduan terhadap Bavaslu terkait peserta pemilu

Jakarta (JurnalPagi) –

Sekretaris Jenderal (Sakjen) DPP Partai Berkaria, Fozan Rakhmansiah, mengadukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) soal tidak masuknya partai ini sebagai peserta Pemilu 2024.

Fawzan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat mengatakan, “Pengajuan pengaduan ini sesuai dengan keputusan Partai Berkaria yang diambil setelah rapat harian DPP Berkaria digelar pada Kamis (15/12).

Menurut dia, sesuai arahan Ketua Umum Muchdi PR, Partai Berkaria mengadukan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu 14 Desember 2022.

Laporan Emmett Party ke Bavaslu

Langkah hukum ini diambil agar partai Berkaria bisa mendapatkan keadilan dari seluruh tahapan pemilu.

“Kami mengambil tindakan hukum ini sebagai hak konstitusional partai Berkaria kami. Tim hukum kami telah mengajukan pengaduan ke Bavaslu,” katanya.

Menurut Fawzan, Partai Berkaria gagal dalam tahap pendaftaran sebagai partai peserta pemilu 2019 dengan perolehan suara hampir 3 juta. Untuk itu, Bavaslo harus memandang laga ini secara adil dan tegas.

“Partai Berkaria sebagai peserta pemilu 2019, bagaimana partai yang mengikuti pemilu lalu dengan jumlah pemilih hampir 3 juta bisa dinetralkan pada tahap pendaftaran. Itu tidak logis dan kita kalah,” kata Fawzan.

Ia menduga ada yang mencurigakan dari sistem KPU karena partai Berkaria sepertinya tidak melakukan pendaftaran ulang.

“Padahal pengurus kita sudah ada dan tidak dilayani, semua bukti ada dan kekacauan ini harus diusut tuntas oleh Bawaselo, kita yakin Bawaselo masih berani mengambil keputusan yang adil dalam proses pilkada. dikatakan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan petisi ini, Fouzan meminta seluruh kader di pusat dan daerah untuk bersatu agar Partai Berkaria mendapatkan hasil terbaik dari petisi ini.

Fouzan berkata: Sabotase oleh oknum tertentu dan ketidakkonsistenan telah menjadi kendala di masa lalu yang tidak boleh terulang lagi di masa mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan 17 (tujuh belas) partai politik (parpol) dinyatakan lolos tahap verifikasi sebenarnya untuk dapat mengikuti pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota DPR dan anggota DPR tahun 2024,” kata Presiden KPU RI Hasim Assyari dalam rangkuman nasional hasil verifikasi dan penetapan hasil. Calon parpol peserta pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12).

Bavaslu uraikan lima isu strategis Pilkada 2024 menurut IKP
Ray Bavaslo Lepas Lima Provinsi Rentan di Pemilu 2024

Koresponden: Saiful Hakim
Editor: Tafsir al-Tirmidzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *