Para gubernur diingatkan untuk segera menetapkan upah minimum

Pentingnya Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengingatkan para gubernur bahwa pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 harus dilakukan paling lambat pada 21 November 2023. Selain itu, upah minimum kabupaten dan kota tahun 2024 juga harus ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pekerja mengenai besaran upah yang akan diterima pada tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan bahwa kebijakan penetapan upah minimum harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku sejak 10 November 2023. Dalam rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024, Ida menyatakan bahwa penetapan upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus melibatkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mensosialisasikan isi aturan pengupahan dalam PP No. 51 tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses penetapan upah minimum memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan yang berlaku.

Upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan formula penyesuaian yang meliputi tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No. 51 tahun 2023. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan harus mengacu pada kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pekerja yang memiliki kinerja atau produktivitas yang baik.

Pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan hasil kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan. Dengan demikian, penetapan upah minimum tidak hanya mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pekerja yang memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kinerja perusahaan.

Penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota merupakan langkah penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja. Upah yang memadai akan memberikan kepastian hidup bagi pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, para gubernur, bupati, dan wali kota perlu segera mengumumkan penetapan upah minimum tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta kondisi yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan para gubernur bahwa pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat harus disampaikan pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten dan kota tahun mesti ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

Dalam rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 pada Senin (20/11), Ida mengatakan bahwa upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan isi aturan tentang pengupahan dalam PP No. 51 tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023.

Dia menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum tingkat provinsi serta kabupaten/kota menurut peraturan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum, ia melanjutkan, meliputi tiga variabel utama yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No. 51 tahun 2023.

Dia menjelaskan pula bahwa pengupahan pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih wajib mengacu pada kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah.

“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output (hasil) kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” katanya.