Pabrik peleburan besi di Tangerang diminta ubah penaatan “hood” udara

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) yang berada di Kawasan Industri Millenium segera memperbaiki penataan hood sesuai standar pengendalian pencemaran udara. Dalam hasil pemeriksaan dan pengecekan di perusahaan tersebut, DLHK menemukan beberapa kelalaian yang berpotensi mencemari udara sekitar.

Pengujian terhadap perusahaan peleburan besi tersebut menunjukkan bahwa 10 tungku peleburan yang dimiliki perusahaan dilengkapi dengan hood yang seharusnya berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke dalam teko penampungan. Namun, hood tersebut tidak beroperasi dengan normal sehingga mengakibatkan emisi debu atau asap yang beterbangan di area produksi dan mencemari udara sekitar pabrik, terutama saat terjadi tiupan angin kencang.

Selain itu, DLHK juga menemukan bahwa lima unit cerobong emisi di pabrik tersebut tidak memenuhi ketentuan teknis yang diatur dalam Kepdal Nomor 205 Tahun 1996, seperti lubang sampling, kode cerobong, titik koordinat, dan sarana pendukung. Meskipun pihak perusahaan sedang melakukan perbaikan terhadap beberapa cerobong tersebut, DLHK memberikan rekomendasi agar perusahaan segera memperbaiki penataan pengendalian pencemar udara dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Selain itu, DLHK juga menyarankan agar perusahaan melakukan pengukuran emisi secara periodik pada setiap cerobong sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995. Perusahaan juga diharapkan menyusun standar operasional prosedur untuk penanganan emisi yang tidak melalui cerobong (fugitive) agar debu tidak beterbangan di sekitar area produksi dan lingkungan sekitar pabrik.

Pihak DLHK juga meminta perusahaan untuk melakukan pengukuran emisi parameter partikulat dan kecepatan alir secara isokinetik sesuai dengan Kepdal Nomor 205 tahun 1996 atau mengacu pada SNI Nomor 7117.17-2009. Selain itu, perusahaan diharapkan memasang emisi secara kontinyu (CEMS) untuk mengukur parameter partikulat dan kecepatan alir udara.

Apabila perusahaan tidak memenuhi rekomendasi perbaikan yang diberikan dalam kurun waktu tiga bulan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas udara dan melindungi masyarakat sekitar pabrik dari dampak pencemaran udara.

Dalam rangka menjaga lingkungan hidup dan kebersihan, DLHK Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap pabrik peleburan besi PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) yang terletak di Kawasan Industri Millennium. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa kelalaian yang berpotensi mencemari udara sekitar. Untuk itu, DLHK meminta perusahaan tersebut segera memperbaiki penataan hood sesuai standar pengendalian pencemaran udara.

Pada pemeriksaan, DLHK menemukan bahwa 10 tungku peleburan di pabrik tersebut dilengkapi dengan hood yang seharusnya berfungsi untuk menangkap debu dan asap yang dituangkan ke dalam teko penampungan. Namun, hood tersebut tidak beroperasi dengan baik sehingga debu dan asap tetap terlepas ke udara. Hal ini menyebabkan pencemaran udara di sekitar area produksi, terutama saat terjadi tiupan angin kencang.

DLHK juga menemukan bahwa lima unit cerobong emisi di pabrik tersebut tidak memenuhi ketentuan teknis yang diatur dalam Kepdal Nomor 205 Tahun 1996. Beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan antara lain lubang sampling, kode cerobong, titik koordinat, dan sarana pendukung seperti tangga, pagar pengaman, dan plattform. Meskipun perusahaan sedang melakukan perbaikan terhadap cerobong tersebut, DLHK menekankan pentingnya perbaikan penataan pengendalian pencemar udara dan pemenuhan ketentuan teknis yang berlaku.

Selain itu, DLHK juga merekomendasikan agar perusahaan melakukan pengukuran emisi secara periodik pada setiap cerobong sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa emisi debu dan asap yang keluar dari tungku peleburan telah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan. Perusahaan juga diminta untuk menyusun standar operasional prosedur dalam penanganan emisi yang tidak melalui cerobong, sehingga debu tidak beterbangan di sekitar area produksi dan lingkungan sekitar pabrik.

Pihak DLHK juga menyarankan agar perusahaan melakukan pengukuran emisi parameter partikulat dan kecepatan alir secara isokinetik sesuai dengan Kepdal Nomor 205 Tahun 1996 atau mengacu pada SNI Nomor 7117.17-2009. Selain itu, perusahaan diharapkan memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk mengukur emisi partikulat dan kecepatan alir udara secara kontinyu.

Jika perusahaan tidak memenuhi rekomendasi perbaikan yang diberikan dalam kurun waktu tiga bulan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar pabrik dari dampak pencemaran udara.
Dalam artikel ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta perusahaan peleburan besi PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) untuk segera memperbaiki penataan hood sesuai standar pengendalian pencemaran udara. Hasil pemeriksaan dan pengecekan di perusahaan tersebut menunjukkan adanya beberapa kelalaian yang berdampak pada pencemaran udara di sekitar pabrik.

Pengujian terhadap perusahaan peleburan besi tersebut menunjukkan bahwa terdapat 10 tungku peleburan (furnace) yang dilengkapi dengan hood untuk menangkap emisi debu dan asap. Namun, kemampuan hood untuk mengisap debu tidak beroperasi dengan normal, sehingga terjadi pencemaran udara yang berdampak pada masyarakat sekitar. Terutama saat terjadi tiupan angin kencang, debu atau asap dapat sampai ke lingkungan sekitar pabrik.

Selain itu, tim penguji dari DLHK juga menemukan lima unit cerobong emisi yang tidak memenuhi ketentuan teknis, seperti lubang sampling, kode cerobong, titik koordinat, dan sarana pendukung. Namun, saat kunjungan tim DLHK ke lokasi, pihak perusahaan sedang melakukan perbaikan pada beberapa cerobong tersebut.

DLHK memberikan beberapa rekomendasi kepada perusahaan agar segera memperbaiki penataan pengendalian pencemar udara tersebut. Salah satunya adalah perbaikan kinerja hood dan memenuhi ketentuan teknis sesuai dengan peraturan Kepdal Nomor 205 tahun 1996. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan pengukuran emisi secara periodik pada setiap cerobong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perusahaan juga diminta untuk menyusun standar operasional prosedur untuk penanganan emisi yang tidak melalui cerobong (fugitive) agar debu tidak beterbangan di sekitar area produksi dan lingkungan sekitar pabrik. Selain itu, penanganan debu hasil sisa bag house filter juga harus dilakukan dengan baik.

DLHK juga meminta perusahaan untuk melakukan pengukuran emisi parameter partikulat dan kecepatan alir secara isokinetik sesuai dengan peraturan Kepdal Nomor 205 tahun 1996 atau mengacu pada SNI Nomor 7117.17-2009. Perusahaan juga diminta untuk memasang emisi secara kontinyu (CEMS) untuk mengukur parameter partikulat dan kecepatan alir.

Jika rekomendasi perbaikan tidak dipenuhi dalam kurun waktu tiga bulan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional perusahaan.

Artikel ini merupakan laporan mengenai temuan DLHK terkait kelalaian perusahaan peleburan besi yang berdampak pada pencemaran udara di sekitar pabrik. DLHK memberikan rekomendasi perbaikan kepada perusahaan agar mengikuti standar pengendalian pencemaran udara yang berlaku. Jika perusahaan tidak mematuhi rekomendasi tersebut, akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional.