P.K.B.: Keputusan Payam Noor Markazi untuk menunda pilkada melanggar hak rakyat

Jakarta (JurnalPagi) – Juru bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhail Sinaga menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pemilihan umum (pilkada) dalam perselisihan antara Partai Rakyat Adel Makmur (PN) ) Prima) dan KPU merupakan upaya pencabutan hak politik rakyat.

“Aspek hukumnya perlu dikaji ulang karena kasus ini antara Partai Prima dengan KPU selaku penyelenggara pemilu. Tapi bagaimana putusan ini benar-benar merampas hak politik rakyat,” kata Mikhail dalam keterangan yang diterima di Jakarta . , Senin

Mikhail mengatakan sengketa yang terjadi di pengadilan antara Prima dan KPU. Menurut Mikhail, putusan majelis hakim tidak boleh diperpanjang hingga penundaan pilkada, tetapi putusan itu hanya untuk kedua belah pihak yang bersengketa.

Ia menjelaskan, pemilihan umum adalah milik semua warga negara dan demokrasi tidak dirugikan dengan penundaan pemilihan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Seluruh penyelenggara pemilu atau pengadilan manapun, saya harap kita tidak mengambil keputusan yang merampas hak politik masyarakat dan melukai hati masyarakat luas. Karena jika masyarakat kecewa, dampaknya bisa sangat berbahaya,” ujar Mikhail.

Sebelumnya, gugatan Prima terhadap KPU diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (Jakpus) Jakarta Pusat. Putusan PN Jakarta Pusat itu menghukum KPU dengan memerintahkan tidak melanjutkan tahapan sisa pemilu 2024.

Menghukum terdakwa untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 terhitung sejak dikeluarkannya keputusan ini dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama kurang lebih 2 (dua) tahun, 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari. Said: Keputusan yang dicabut oleh dewan juri pada Kamis, 2 Maret 2023.

Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Edy M. Jacob

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *