JAKARTA (JurnalPagi) – Kejaksaan Brasil telah mendenda bintang sepak bola Neymar 16 juta reais, atau $3,3 juta (lebih dari 49 miliar rupiah), karena membangun sebuah danau di vilanya di pinggiran Rio de Janeiro tanpa izin lingkungan. berwenang pada hari Senin.
Sekretariat dewan mengumumkan dalam sebuah pernyataan: Dewan kota Mangaratiba mengenakan empat denda untuk kerusakan lingkungan terkait pembangunan danau buatan di vila pemain.
Dinyatakan dalam pernyataan ini: Total sanksi bisa lebih dari 16 juta Rial. Denda tersebut dikeluarkan oleh kantor kejaksaan di Mangaratiba, kawasan wisata sekitar 130 kilometer dari Rio de Janeiro di mana vila tersebut berada.
Di antara pelanggaran yang ditemukan, petugas menyebutkan pengendalian lingkungan tanpa izin, pemanenan dan pengalihan air sungai tanpa izin, serta pengambilan tanah dan perusakan tumbuh-tumbuhan tanpa izin.
Neymar memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding. Denda awalnya sekitar satu juta dolar.
Pada Juli 2022, setelah banyak pengaduan melalui media sosial, pihak berwenang menemukan beberapa kerusakan lingkungan di sebuah vila mewah. Saat itu dilaporkan bahwa para pekerja sedang membangun danau dan pantai buatan.
Pihak berwenang kemudian menutup area tersebut dan memerintahkan penghentian semua aktivitas, tetapi media Brasil melaporkan bahwa Neymar benar-benar mengadakan pesta di sana.
Kantor media Neymar di Brasil tidak menanggapi permintaan komentar dari AFP.
Neymar saat ini sedang memulihkan diri dari operasi pada pergelangan kaki kanannya. Operasi ini dilakukan pada bulan Maret di Doha, Qatar.
Striker tersebut telah absen sejak Februari dan ada banyak pertanyaan tentang masa tinggalnya di PSG.
Neymar membeli sebuah vila di Mangaratiba pada 2016. Menurut laporan media Brasil, vila tersebut memiliki luas 10.000 meter persegi dan dilengkapi sejumlah fasilitas kelas atas seperti helikopter, spa, dan pusat kebugaran.
Howe Sebut Newcastle Tak Bisa Rekrut Ronaldo atau Neymar
Neymar Janji Lebih Kuat Usai Operasi Kaki
Gol ke gawang Kroasia, Neymar menyamai rekor gol Pele
Penceramah : Rauf Ender Adipati