JAKARTA (JurnalPagi) – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmisi dan Energi Jakarta Selatan memeriksa kesejahteraan pekerja perusahaan di daerah ini setiap bulan.
“Setiap bulan ada 10 perusahaan di Jakarta Selatan yang harus diperiksa pengawas kami,” kata Fidiye Rakhim, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmisi dan Energi (Nakertransgi) Jaksel, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Unit pengawasan ini mengawasi pembayaran uang lembur, iuran BPJS, izin keselamatan kerja hingga ketepatan waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi kewajiban perusahaan, kata Fadiyeh.
Menurutnya, kesejahteraan pekerja perlu diprioritaskan agar ada jaminan bantuan dari pihak perusahaan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja.
530 perusahaan di Jakarta Selatan bekerja dari rumah
Kepala Dinas Pengawasan Non Transaksi (Sodin) Imansiah Jakarta Selatan menjelaskan langkah-langkah pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Imansiah mengatakan: Kalau misalnya ditetapkan gajinya kurang, maka inspektur akan memberikan kepada perusahaan lembar pemeriksaan dengan jangka waktu satu bulan sampai dua bulan tergantung temuan.
Kemudian kami akan menunggu tanggapan perusahaan. Jika tidak ada jawaban, pihaknya akan mengeluarkan kertas ujian kedua yang akan diberikan dalam waktu sepuluh hari.
Jika tidak ditanggapi, pihaknya akan mengeluarkan surat panggilan ke Dinas Tenaga Kerja, Transportasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan kasusnya akan diproses secara hukum.
Nantinya, penyelesaian kasus malpraktik korporasi akan melibatkan pihak kepolisian, akademisi, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia berkata: Perusahaan mungkin mengakui bahwa mereka tidak mengerti aturan atau bingung, sehingga kami dapat membimbing mereka dan memberi contoh.
Pengurangan Pengangguran Anak Perusahaan Nakertrans Permudah Warga Miliki Kartu SIM
Namun jika pada akhirnya pihak perusahaan ingin membayar apa yang telah menjadi tanggung jawabnya dan hal itu dibenarkan oleh pegawai yang melaporkannya, maka keadilan akan ditegakkan sehingga proses penyidikan tidak berlanjut atau penyidikan dihentikan (SP3).
“Pihak kami hanya memastikan perusahaan menjawab ya atau tidak. Kalau mau bayar ya terima kasih, kalau tidak akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya siap menerima berbagai laporan pengaduan buruh yang diwakili oleh serikat pekerja dan temuan pemantauan agar dapat ditanggapi langsung oleh pihak terkait.
Namun tentunya laporan tersebut harus memiliki dokumen yang lengkap, termasuk nama dan alamat perusahaan, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Jakarta Selatan.
Koresponden: Lutfia Miranda Putri
Editor: Seri Moriono