MRT Jakarta: Fasilitas yang Aman dalam Menghadapi Dinamika Pemilu 2024 sebagai Objek Vital Nasional
MRT Jakarta (Perseroda) telah memastikan bahwa fasilitasnya akan tetap aman dalam menghadapi dinamika Pemilu 2024. Hal ini disebabkan oleh status MRT Jakarta sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan telah ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, menjelaskan bahwa seluruh bagian proyek pengembangan MRT Jakarta, baik fase 1 yang sudah beroperasi maupun fase 2 (selatan-utara) dan fase 3 (timur-barat) yang masih dalam pengembangan, telah ditetapkan sebagai objek vital nasional. Sebagai konsekuensinya, pengamanan untuk MRT Jakarta disiapkan secara langsung oleh TNI-Polri sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Pengamanan tersebut melibatkan TNI-Polri dan mencakup semua aspek, termasuk pengaturan saat terjadi demonstrasi. Para pengunjuk rasa harus menjaga jarak beberapa meter dari fasilitas MRT dan tidak diperbolehkan mendekat. Langkah-langkah preventif juga dilakukan untuk menjamin keamanan MRT Jakarta.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan MRT Jakarta dan fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 pada 10 Februari 2023. Dengan keputusan ini, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
MRT Jakarta juga berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, serta dinamika demokrasi di Indonesia tetap damai dan kondusif. Hal ini menunjukkan komitmen MRT Jakarta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bagi para penumpangnya.
Dengan statusnya sebagai objek vital nasional, MRT Jakarta memiliki perlindungan yang kuat dari pemerintah. Ini juga menunjukkan pentingnya peran MRT Jakarta dalam mendukung transportasi publik di ibu kota. Masyarakat dapat merasa yakin bahwa MRT Jakarta akan tetap beroperasi dengan baik dan aman selama Pemilu 2024, serta menghadapi dinamika lainnya dengan kepala dingin.
PT MRT Jakarta (Perseroda) memastikan fasilitasnya tetap aman dalam menghadapi dinamika Pemilu 2024 karena merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan telah ditetapkan sebagai objek vital nasional. “Konsekuensi dari status tersebut banyak, termasuk pengamanan MRT sebagai objek vital nasional oleh pemerintah,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat dalam agenda Forum Jurnalis MRT di Jakarta, Rabu (25/10).
Seluruh bagian proyek pengembangan MRT Jakarta, baik fase 1 yang sudah beroperasi maupun fase 2 (selatan-utara) dan fase 3 (timur-barat) yang masih dalam pengembangan, telah ditetapkan sebagai objek vital nasional. Karena itu, bantuan pengamanan untuk MRT Jakarta disiapkan langsung oleh TNI-Polri sebagaimana tercantum pada Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Pengamanan tersebut secara menyeluruh, termasuk diatur saat demonstrasi terjadi, pengunjuk rasa harus berjarak beberapa meter dari fasilitas MRT dan tidak diperbolehkan mendekat. “Walaupun bukan pemilu yang sekarang pun MRT juga tetap siaga, tetap ada pengamanan karena kita dilindungi sebagai PSN. Jadi Insya Allah kami bisa lakukan langkah-langkah preventif,” kata Tuhiyat.
Ia juga mengharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman serta dinamika demokrasi di Indonesia berjalan damai dan kondusif. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta dan fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 pada 10 Februari 2023.
Dengan keputusan itu, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © JurnalPagi 2023