Bogor (JurnalPagi) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Pospayoga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang baik dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual karena memberikan efek jera bagi pelaku.
“Praktik yang baik adalah aparat penegak hukum, baik dari kepolisian dalam hal penyidikan, dari kejaksaan di kejaksaan, dari hakim di pengadilan dalam hal memutus perkara ini, sinergi, kerjasama yang sangat kuat, sangat kuat. komitmen untuk memberikan keadilan agar ada korban dan pencegah. ujarnya di sela-sela acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Dia mencontohkan vonis dalam dua kasus yang menunjukkan bias penegakan hukum terhadap korban, yakni terpidana Hari Wirawan, pelaku kekerasan seksual terhadap 13 mahasiswi di Bandung, Jawa Barat, yang divonis mati oleh hakim. .
Selain itu, terdakwa Robbie Hitipio (51), seorang kakek di Ambon, divonis penjara seumur hidup karena perbuatan asusila terhadap lima anak kandung dan dua cucunya.
MenPPPA Apresiasi Lingkungan yang Melindungi Korban Kekerasan Seksual
Ia berharap komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan penangkalan terhadap pelaku kejahatan dan keadilan bagi korban akan menjadi “angin segar” dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih baik di masa mendatang.
Bintang mengatakan, “Jika kita serius dalam menangani kasus dan memberikan efek jera kepada para pelaku, kami berharap dapat meminimalkan kasus di masa mendatang.”
Kementerian PPPA terus melakukan sosialisasi Berani bicara Agar masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual kepada pihak yang berwenang.
Ditambahkannya, jika ada masyarakat yang pernah mengalami, mendengar, melihat atau mengetahui adanya kasus kekerasan, bisa melaporkannya. saluran telepon Hubungi SAPA129 di nomor telepon 129 atau aplikasi WhatsApp di 129-129-08111.
MenPPPA: Penjara seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual terhadap manusia
Kekerasan seksual menjadi tantangan umum di ruang aman bagi anak
Pengkhotbah : Anita Premata Devi
Editor: M. Hari Atmoko