Starlink harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia
Jakarta (JurnalPagi) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mewajibkan layanan internet Starlink milik Elon Musk mematuhi peraturan hukum Indonesia jika ingin beroperasi di Indonesia.
Intinya Starlink harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, kata Bodhi Ari di Jakarta, Kamis.
Budi menyatakan, jika Starlink ingin beroperasi di Indonesia harus menggunakan alamat IP Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat mengontrol layanan Starlink di dalam negeri.
Bodi Ari memahami pentingnya menjaga kendali Starlink untuk mencegah potensi penyalahgunaan seperti perjudian on line dan distribusi konten cabul
APJII tanggapi pembicaraan tentang aktivitas Starlink di Indonesia
“Jadi kita bilang, misalnya IP addressnya harus Indonesia TIDAK Lalu pemerintah TIDAK Miliki alat lain untuk mengontrol Starlink. Berikutnya Berikutnya berjudi on line“Semua pornografi melalui Starlink,” ujarnya.
Karena ketidakpastian kapan Starlink akan hadir di Indonesia, Bodi Ari belum bisa memberikan jawaban pasti. “Belum, tunggu saja. Kita lihat saja nanti.”
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan penyedia layanan internet satelit milik Elon Musk, Starlink, berminat mendirikan bisnis dan menjadi pemain di industri telekomunikasi Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Tony Soprianto yang beberapa waktu lalu bertemu dengan perwakilan Starlink dan menjelaskan kepada Elon Musk tata cara pembukaan izin usaha jasa telekomunikasi di Indonesia. Agen.
“Mereka datang menanyakan proses perizinan. Seperti kata Menkominfo, setiap penyelenggara apapun yang ada di Indonesia harus punya izin,” kata Wian saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (20/9). ).
Starlink Elon Musk Tunjukkan Minat Buka Bisnis di Indonesia
Proses perizinan, jelas Vian kepada Starlink, sudah lengkap, mulai dari hal paling mendasar seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), membangun pusat operasional di Indonesia, hingga lolos tiga uji yakni cakupan Internet Service Provider (ISP). Titik Akses Jaringan (NAP) dan Terminal Apertur Sangat Kecil (VSAT).
Keseluruhan proses perizinan harus melalui tahapan yang disediakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terpadu (OSS) yang dikelola Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tak lupa, Wayan mengingatkan Starlink untuk memenuhi komitmennya dalam menarik tenaga kerja lokal untuk memberikan kesempatan kerja bagi WNI.
Jadi tantangannya saat ini Starlink masih mau beroperasi seperti Over The Top (OTT), jadi mau berbisnis tapi tidak merekrut karyawan di Indonesia. Jadi, ini masih dalam pembahasan lebih lanjut, kata Vian.
Menkominfo yakin Starlink tidak akan mengganggu ISP lokal
Menkominfo dukung solusi komunikasi Puskesmas dengan layanan Starlink
Layanan Telekomunikasi Harus Memiliki Izin Sebelum Beroperasi
Koresponden: Fetor Rochman
Redaksi : Satyagraha